Pembatalan Izin Operasional SPPG di Cakung Timur
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membatalkan izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Cakung Timur. Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang.
“Kami sudah reject (batalkan) izinnya,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Minggu (5/4/2026). Pembatalan izin tersebut bukan tanpa alasan. Dapur yang direncanakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah lokasinya yang jauh dari kata layak. Bangunan SPPG berada sangat dekat dengan tumpukan sampah, sehingga menyalahi pedoman yang telah ditetapkan.
“Dapur umum dekat sampah kan itu menyalahi juknis. Tidak boleh dekat sampah, kandang binatang, dan lokasi-lokasi kotor lainnya,” jelas Nanik.
Meskipun SPPG tersebut belum sempat beroperasi, kondisi di lapangan sudah lebih dulu memicu perhatian publik setelah viral di media sosial.
Gunungan Sampah dan Bau Menyengat
Pemandangan di depan bangunan tersebut memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Tumpukan sampah menggunung hingga mencapai sekitar dua meter, bahkan sebagian meluber ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Bau tak sedap menyengat udara, sementara lalat beterbangan tanpa henti di sekitarnya.
Ketua RT 001 RW 003 Cakung Timur, Anton Hermawan, menjelaskan bahwa lokasi itu awalnya merupakan tempat penampungan sampah milik warga setempat. Namun, situasi berubah ketika warga dari luar kawasan ikut membuang sampah di sana, hingga akhirnya menumpuk tak terkendali.
“Padahal itu milik RW, patroli RW yang jaga. Tapi karena dibuang sembarangan, orang mengira ini TPS liar,” ungkap Anton. Ia juga menambahkan bahwa penumpukan sampah semakin parah akibat kendala dalam proses pengangkutan menuju TPST Bantargebang.
Gudang Lama Disulap Jadi Dapur Program
Di balik tumpukan sampah tersebut, berdiri sebuah bangunan yang sebelumnya hanyalah gudang lama. Tempat itu disewa dan kemudian dialihfungsikan menjadi lokasi SPPG. Sebelumnya, bangunan tersebut pernah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai gudang pabrik.
Namun, perubahan fungsi itu ternyata tidak diiringi dengan pemenuhan standar lingkungan yang ditetapkan oleh BGN. Standar ketat demi keamanan pangan menjadi salah satu aspek utama yang harus dipenuhi.
Standar Ketat Demi Keamanan Pangan
Dalam petunjuk teknis yang berlaku, BGN menetapkan sejumlah syarat ketat bagi lokasi SPPG. Salah satu yang paling utama adalah faktor kebersihan lingkungan. Fasilitas tidak diperbolehkan berada di dekat tempat pembuangan sampah, kandang hewan, maupun area kotor lainnya.
Selain itu, terdapat pula ketentuan terkait jangkauan layanan. Setiap SPPG harus melayani penerima manfaat dalam radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh sekitar 30 menit. Dalam kapasitas normal, satu SPPG mampu melayani hingga 2.500 orang, bahkan dapat ditingkatkan menjadi 3.000 penerima jika didukung tenaga terampil bersertifikat.
Tak hanya soal lokasi, standar juga mencakup fasilitas fisik dan operasional. Mulai dari luas lahan, kapasitas bangunan, hingga kelengkapan dapur, semuanya diatur secara rinci.
Lingkungan Jadi Penentu Utama
Kasus di Cakung Timur ini menjadi pengingat bahwa aspek lingkungan bukan sekadar pelengkap, melainkan faktor krusial yang menentukan kelayakan sebuah fasilitas pangan. Keamanan makanan bagi penerima manfaat sangat bergantung pada kondisi sekitar tempat pengolahan.
Keputusan BGN untuk mencabut izin tersebut menegaskan bahwa standar tidak bisa ditawar, terlebih jika menyangkut kesehatan masyarakat.







