Gugatan Rp100 Miliar: Tukang Ojek Pandeglang Lawan Pejabat Daerah Akibat Jalan Berlubang
Pandeglang – Sebuah kasus hukum yang melibatkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Penggugatnya adalah Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tragis akibat kondisi jalan yang rusak parah. Sidang mediasi kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 02 April 2026, pukul 10.00 WIB di PN Pandeglang.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Al Amin Maksum telah digelar pada Kamis, 10 Maret 2026. Namun, sidang tersebut ditunda oleh Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang untuk memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menjalani proses mediasi.
Al Amin Maksum, warga Pandeglang, mengajukan gugatan ini terhadap Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang. Gugatan ini merupakan buntut dari kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh sebuah lubang besar di jalan, yang mengakibatkan penumpang yang dibonceng oleh Al Amin Maksum, seorang anak kecil, tewas di tempat.
Proses Mediasi Menuju Titik Temu
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, mengkonfirmasi jadwal mediasi. “Iya besok (Hari Ini, Kamis,-red) jam 10.00 WIB,” ujar Elang saat dihubungi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, Gubernur Banten, Andra Soni, diperkirakan akan hadir dalam mediasi tersebut. “Infonya akan hadir sih. Tapi kalau Bupati belum tahu yah,” katanya.
Elang Mulyana mengungkapkan harapan besar agar mediasi yang akan dilaksanakan dapat menghasilkan kesepakatan yang memuaskan dan sesuai dengan tuntutan kliennya. “Sesuai dengan tuntunan kita, perbaikan dan pembangunan jalan secara menyeluruh Rp100 miliar,” jelasnya, merujuk pada tuntutan ganti rugi dan perbaikan infrastruktur.
Pihak Pengadilan Negeri Pandeglang juga menyatakan akan menunggu hasil dari proses mediasi ini. Humas Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, yang ditunjuk sebagai hakim mediator, menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi.
“Nanti majelis hakim akan menunggu hasil dari mediasi 02 April 2026,” ujar Iskandar Zulkarnain saat ditemui di PN Pandeglang pada Kamis, 10 Maret 2026. Iskandar Zulkarnain sendiri ditunjuk oleh majelis hakim untuk memfasilitasi proses mediasi ini. Ia berharap agar semua pihak terkait dapat hadir secara langsung dalam mediasi, meskipun kehadiran tersebut tidak bersifat absolut. Penjadwalan mediasi pada akhir Maret juga mempertimbangkan datangnya Hari Raya Idulfitri. “02 April masih mediasi. Kenapa ditunda lambat, mengingat Minggu depan sudah memasuki hari raya Idulfitri,” katanya.
Dasar Hukum dan Harapan Para Pihak
Proses mediasi ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, yang mewajibkan adanya tahapan mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan. Hakim Ketua Steven Christian Walukow menekankan pentingnya tahapan ini. “Sebelum perkara ini dilanjutkan, ada tahapan mediasi yang harus kita lalui. Kebetulan saat ini semua pihak sudah pada hadir. Apakah para pihak sudah bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya mediasi atau menunggu surat kelengkapan yang menjadi keberatan pihak penggugat,” ujarnya di hadapan peserta sidang.
Untuk efisiensi waktu, majelis hakim menunjuk Iskandar Zulkarnain, seorang hakim yang telah memiliki sertifikat mediator, untuk memfasilitasi proses mediasi.
Tim Kuasa Hukum Al Amin Maksum, yang diwakili oleh Ayi Erlangga, berharap agar para tergugat, termasuk Gubernur dan Bupati, dapat hadir secara langsung dalam mediasi. “Mediator tadi menyarankan sebaiknya dihadiri oleh para principal pula, dari mulai Pak Gubernur, Bupati dan tergugat lainnya. Dengan harapan untuk berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpin terhadap masyarakatnya sendiri,” kata Ayi Erlangga. Ia menilai kehadiran para pejabat tinggi ini sangat penting untuk menunjukkan kepedulian terhadap nasib warganya.
Pada sidang perdana, kehadiran Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang serta pejabat terkait lainnya masih diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Tuntutan Keadilan dan Kritik Terhadap Pelayanan Publik
Kuasa hukum Al Amin Maksum lainnya, Thulus Pardosi, menyuarakan kekecewaannya atas ketidakhadiran para principal tergugat pada sidang perdana. “Jadi kami hadir untuk menagih dan melihat warganya, tapi perhari ini mereka tidak hadir,” katanya dengan nada prihatin. Ia menambahkan, “Artinya jangankan perkaranya selesai, mereka melihat Pak Amin yang terzolimi saja tidak. Dia harus melewati tantangannya sendirian, beruntung ada temen-temen lawyer yang memberi hati, bagaimana kalau tidak.”
Thulus Pardosi berpendapat bahwa kehadiran langsung Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang kepada korban akan menunjukkan keberpihakan dan empati. “Jangan mereka datang hanya pada saat pesta politik semata. Ini nih sekarang rakyatnya sedang menagih janjinya, menagih janji pengelolaan jalan,” tegasnya, menyindir janji-janji politik yang kerap diutarakan saat kampanye.
Ayi Erlangga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Al Amin Maksum bukan sekadar tuntutan materiil, melainkan sebuah bentuk keberanian seorang warga negara untuk menuntut keadilan atas kondisi jalan yang rusak parah. “Ini adalah bentuk kritik keras dari seorang tukang ojek pangkalan Pandeglang, terhadap pelayanan publik yang tidak baik,” pungkasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam menjaga infrastruktur publik demi keselamatan warganya.







