Skandal Kuota Haji: Dugaan Korupsi Rp40,8 Miliar oleh 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah praktik dugaan korupsi yang merugikan negara dan merampas hak calon jemaah haji. Sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga meraup keuntungan fantastis senilai Rp40,8 miliar dari hasil manipulasi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Kasus ini terkuak melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK, berujung pada penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Asrul Azis Taba (ASR), yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, dan Ismail Idham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini diduga telah meminta kuota haji khusus tambahan yang melebihi batas ketentuan yang seharusnya, yakni hanya 8%.
“Selanjutnya, kedua tersangka, Saudara ISM dan Saudara ASR, bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” papar Asep dalam keterangannya pada Senin, 30 Maret 2026.
Aliran Dana Haram dan Keuntungan Ilegal
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka melibatkan pemberian suap kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan, Ismail Idham (ISM) diduga memberikan uang sebesar US$30.000 dan US$5.000, serta 16.000 Riyal Saudi. Sebagai imbalannya, PT Makassar Toraja (Maktour) berhasil meraup keuntungan ilegal yang sangat besar, mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Tidak ketinggalan, Asrul Azis (ASR) juga diduga turut serta dalam praktik suap ini dengan memberikan uang sebesar US$406.000. Pemberian dana ini ternyata tidak hanya menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengannya, tetapi juga delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya.
“Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” tegas Asep.
Oknum Pejabat yang Terlibat dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK juga mengidentifikasi beberapa oknum pejabat Kementerian Agama yang diduga menerima aliran dana tersebut. Mereka adalah mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan Hilman Latief yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Asep, merujuk pada Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, KPK memang telah menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama, dan keduanya kini telah menjalani penahanan. KPK menegaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Manipulasi Kuota dan Dampak Finansial
Lebih lanjut, terungkap bahwa dalam kasus ini, alokasi kuota haji tambahan yang seharusnya terbagi dengan proporsi 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus, telah diubah secara drastis menjadi skema 50:50. Selain itu, praktik pengumpulan “komitmen fee” juga dilakukan agar para PIHK dapat memperoleh kuota haji khusus tambahan.
Dampak finansial dari praktik korupsi ini sangatlah besar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp622 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan ibadah haji yang seharusnya menjadi amanah suci bagi umat. KPK berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara.







