Bea Cukai Pantau Peredaran Rokok Es Ilegal di Sumenep, Ajak Warga Laporkan

Peredaran Rokok Ilegal Bermerek ES Di Sumenep Menjadi Perhatian

Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura. Kali ini, rokok ilegal bermerek ES dilaporkan beredar bebas di berbagai wilayah di kabupaten tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberadaan produk-produk yang tidak mematuhi regulasi dan bisa merugikan konsumen serta negara.

Bea Cukai Madura telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai ini. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan guna mengurangi penyebarannya di Kota Keris. Humas Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang penuh dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap rokok ilegal. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu proses pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Di mana alamat dan peredarannya, silakan kabari kami. Pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. Menurut Andru, informasi dari masyarakat sangat penting karena dapat mempermudah kerja tim dalam melakukan penindakan. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa bertindak sendiri dalam menertibkan rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP masih menunggu jadwal operasi bersama dari Bea Cukai Madura karena kewenangan utama berada pada instansi tersebut.

“Kami tidak bisa bertindak sendiri. Penertiban merupakan kewenangan Bea Cukai,” jelasnya.

Operasi Gabungan Mengamankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai Banyuwangi bersama lintas sektor berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang diduga berasal dari Madura. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian barang bukti yang disita tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep.

Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 28.392 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Rokok tanpa pita cukai ini diketahui dijual bebas di toko kelontong, baik di kawasan pedesaan maupun perkotaan di Sumenep.

Tantangan dalam Penanganan Rokok Ilegal

Penanganan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan masyarakat dalam upaya mengurangi peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Madura terus memperkuat pengawasan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses penindakan.

  • Masyarakat diminta untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal dengan memberikan informasi lengkap tentang lokasi dan cara peredaran.
  • Bea Cukai akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
  • Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan efektivitas pengawasan.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan kepentingan masyarakat serta negara dapat terlindungi.

Pos terkait