Panggilan Kominfo: Google & Meta Diperiksa Atas Pelanggaran Perlindungan Anak

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil dua raksasa teknologi global, Google dan Meta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pemeriksaan intensif yang dilakukan menyusul dugaan ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut terhadap regulasi perlindungan anak di ranah digital.

Langkah hukum ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Meta, yang memiliki portofolio platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, bersama dengan Google, diminta untuk memberikan pertanggungjawaban terkait sistem pengelolaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mereka.

Bacaan Lainnya

Fokus utama dari pemeriksaan mendalam ini adalah untuk memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi kewajiban hukumnya dalam membatasi akses dan penggunaan akun oleh pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemanggilan ini mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum. Beliau menekankan bahwa keselamatan anak-anak di ekosistem digital Indonesia adalah prioritas yang tidak dapat ditawar.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.

Proses penegakan hukum ini akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang telah diatur secara spesifik dalam PP TUNAS. Tahapan tersebut meliputi:

  • Pemantauan Awal: Dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mengumpulkan data awal.
  • Pemeriksaan Lanjutan: Melibatkan kajian mendalam terhadap sistem dan kebijakan yang diterapkan oleh PSE.
  • Potensi Pengenaan Sanksi Administratif: Pemberian sanksi secara bertahap kepada platform yang terbukti melanggar ketentuan.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa Kemkomdigi sangat berhati-hati dalam menjalankan setiap tahapan proses ini untuk menghindari potensi maladministrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang diambil terhadap Google dan Meta memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tindakan Terhadap Platform Lain dan Apresiasi untuk yang Patuh

Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi juga melaporkan telah melayangkan surat peringatan kepada platform digital lain yang juga berpotensi belum sepenuhnya mematuhi regulasi. Beberapa platform yang telah menerima surat peringatan tersebut antara lain TikTok dan Roblox.

Tujuan dari surat peringatan ini adalah untuk mendorong agar platform-platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku, sesuai dengan komitmen yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah tidak lupa memberikan apresiasi kepada platform yang telah menunjukkan respons positif dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak. Dua platform yang mendapat pujian dari Kemkomdigi adalah X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live.

Kedua platform ini dinilai telah bergerak cepat dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia yang efektif dan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” pungkas Meutya Hafid, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan industri teknologi untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Kemkomdigi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi generasi muda. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan seluruh platform digital dapat lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna, terutama anak-anak, dari potensi bahaya yang ada di dunia maya.

Pos terkait