Pemilik Lahan di Seminyak Dipanggil Satpol PP Terkait Dugaan Penyempitan Sungai
Badung, Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah memanggil lima pemilik lahan yang berada di aliran sungai Jalan Kunti II, Seminyak. Pemanggilan ini dilakukan menyusul dugaan penyempitan alur sungai yang diduga menghambat kelancaran aliran air dan menyulitkan inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).
Kejadian ini juga diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir yang terjadi di Jalan Kunti II, Seminyak. Kelima pemilik lahan tersebut telah dijadwalkan untuk pemanggilan pada Senin, 2 Maret 2026. Namun, dari lima pemilik yang dipanggil, satu di antaranya tidak hadir.
Bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan-lahan tersebut bervariasi, mulai dari vila, penginapan (home stay), hingga gudang furnitur. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu, membenarkan bahwa tidak semua pemilik lahan yang dipanggil dapat hadir.
“Jadi satu tidak datang, yakni pemilik lahan penginapan Rumah Savari. Untuk yang tidak datang, kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk memastikan dugaan pelanggaran penyempitan aliran sungai ini,” ujar Ida Bagus Ratu, seizin Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Pemeriksaan dan Kesepakatan dengan Pemilik Lahan
Menurut Ida Bagus Ratu, empat pemilik lahan yang hadir telah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Perizinan dan Dinas PUPR Badung. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan kesepakatan dari keempat pemilik lahan, yang sebagian besar mengelola hotel dan gudang furnitur, untuk melakukan pelebaran aliran sungai.
“Jalur inspeksi yang digunakan oleh PUPR Badung kini siap untuk digunakan. Bahkan, mereka siap untuk mundur sejauh 1 meter dari saluran irigasi yang ada di lingkungan bangunan mereka,” jelasnya.
Temuan awal ini didasarkan pada peninjauan langsung di lokasi pasca terjadinya banjir. Penelusuran saluran irigasi dilakukan untuk memastikan kelancaran sistem drainase air.
“Ini adalah dasar temuan awal kami. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan, termasuk melibatkan Dinas PUPR dan Dinas Perizinan,” bebernya.
Proses pemanggilan ini dilakukan bersamaan dengan perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Perizinan. Menariknya, ditemukan bahwa salah satu bangunan yang ada belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami bersama PUPR memastikan terkait pembangunan dan sistem irigasi. Sementara Dinas Perizinan menanyakan perihal izin-izin bangunan yang ada, mulai dari vila, penginapan, hingga gudang furnitur,” katanya.
Secara garis besar, kesepakatan untuk memundurkan bangunan demi pelebaran sungai telah tercapai dan bahkan telah dituangkan dalam surat perjanjian. Langkah ini diambil demi kepentingan bersama dalam menjaga kelancaran aliran air dan mencegah potensi bencana di masa mendatang.
Pentingnya Pengelolaan Aliran Sungai yang Baik
Kasus di Jalan Kunti II, Seminyak, ini menyoroti pentingnya pengelolaan aliran sungai yang baik di wilayah perkotaan, terutama di daerah wisata padat seperti Seminyak. Penyempitan aliran sungai dapat menimbulkan berbagai masalah serius, antara lain:
- Gangguan Aliran Air: Bangunan yang terlalu dekat atau menjorok ke badan sungai dapat mempersempit jalur air, terutama saat curah hujan tinggi. Hal ini dapat menyebabkan air meluap dan memicu banjir.
- Kesulitan Pemeliharaan dan Inspeksi: Petugas dari dinas terkait, seperti PUPR, kesulitan melakukan pemeliharaan rutin, pembersihan sedimen, atau inspeksi kondisi sungai jika akses terhalang oleh bangunan. Hal ini dapat menyebabkan masalah kecil berkembang menjadi lebih besar.
- Peningkatan Risiko Banjir: Penyempitan aliran sungai secara signifikan mengurangi kapasitas tampung air. Akibatnya, air yang seharusnya mengalir lancar akan tertahan dan meluap ke permukiman atau area publik, menyebabkan kerugian materiil dan potensi korban jiwa.
- Dampak Lingkungan: Bangunan yang melanggar batas sempadan sungai juga dapat merusak ekosistem riparian, yaitu area di sepanjang tepi sungai yang memiliki keanekaragaman hayati khas.
Peran Satpol PP dan Dinas Terkait
Pemanggilan pemilik lahan oleh Satpol PP Badung menunjukkan peran proaktif aparat penegak peraturan daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan hidup.
Kolaborasi dengan Dinas PUPR sangat krusial dalam mengidentifikasi masalah teknis terkait aliran sungai dan memberikan rekomendasi solusi. Sementara itu, Dinas Perizinan berperan dalam memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri telah memenuhi persyaratan legalitas, termasuk IMB.
Kesepakatan yang dicapai dalam kasus ini, yaitu pemilik lahan bersedia memundurkan bangunan mereka, merupakan solusi win-win. Hal ini menunjukkan kesadaran para pemilik lahan akan pentingnya menjaga lingkungan dan fasilitas umum, demi kebaikan bersama.
Upaya penertiban dan penegakan aturan seperti ini perlu terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Badung. Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan sempadan sungai dan tata ruang juga merupakan langkah preventif yang efektif. Dengan demikian, potensi bencana dapat diminimalisir dan kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan.







