Sidang Praperadilan Gus Yaqut: KPK Ajukan Jawaban

Sidang Praperadilan Gus Yaqut: KPK Ajukan Jawaban Atas Gugatan Kuota Haji

Proses hukum terkait mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Rabu (4/3), agenda persidangan adalah pembacaan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro telah menetapkan jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB, menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki batas waktu yang ketat.

“Jadwal persidangan ini sifatnya imperatif, jadi harus disampaikan kepada para pihak untuk tidak menawar jadwal persidangan karena pemeriksaan praperadilan ini dibatasi oleh waktu,” ujar hakim sebelum menutup sidang pada Selasa (3/3).

Bacaan Lainnya

Menyadari keterbatasan waktu, rangkaian sidang pada hari ini akan berlangsung padat. Selain mendengarkan jawaban dari KPK, pihak pemohon juga dijadwalkan menyampaikan replik (tanggapan atas jawaban termohon), dan termohon akan memberikan duplik (tanggapan atas replik pemohon). Seluruh rangkaian proses ini akan diselesaikan dalam satu hari. Hakim Sulistyo menjelaskan alur sidang: “Jadi tanggal 4 kita ada tiga agenda. Jawaban, replik, dan duplik. Setelah jawaban, sidang akan saya skors untuk kesempatan menyusun replik. Setelah replik, kita skors untuk kesempatan duplik.”

Putusan akhir terkait praperadilan ini direncanakan akan dibacakan oleh hakim pada Rabu, 11 Maret 2026.

Gugatan Gus Yaqut: Keabsahan Penetapan Tersangka

Inti dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut adalah permintaan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus kuota haji dinyatakan tidak sah. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyampaikan beberapa poin penting dalam permohonannya.

Salah satu petitum yang dibacakan dalam sidang perdana adalah: “Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Argumen utama yang diajukan oleh Gus Yaqut meliputi:

  • Tidak Menerima Surat Penetapan Tersangka: Gus Yaqut mengklaim bahwa ia tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara langsung dari KPK.
  • Dasar Hukum dan Bukti: Ia menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan tidak disertai dengan bukti audit kerugian negara yang memadai.

Kasus Kuota Haji: Polemik Pembagian dan Dugaan Fee

Kasus yang menjerat Gus Yaqut berawal dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut. Alih-alih sesuai ketentuan, kuota haji reguler dan haji khusus justru dibagi secara merata, yaitu 50:50, yang berarti masing-masing mendapatkan 10.000 kuota.

Menurut KPK, pembagian kuota seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, yaitu 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Dugaan praktik tidak sesuai ketentuan ini memunculkan spekulasi bahwa sejumlah biro perjalanan wisata diduga memberikan imbalan (fee) kepada pihak-pihak di Kementerian Agama demi mendapatkan kuota haji khusus yang lebih banyak.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Alasan Gus Yaqut dan Bantahan KPK

Gus Yaqut sendiri telah mengungkapkan alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Ia menyatakan bahwa ini merupakan salah satu haknya sebagai seorang tersangka. Mengenai pembagian kuota haji 50:50, Gus Yaqut beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa). Menurutnya, pembagian tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan jemaah mengingat keterbatasan akomodasi dan fasilitas yang ada di Arab Saudi.

Lebih lanjut, Yaqut menambahkan bahwa terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji. MoU inilah yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Namun, pihak KPK memberikan tanggapan berbeda. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa prinsip hifdzun nafs yang dikemukakan oleh Gus Yaqut tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian tambahan kuota haji.

“Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (24/2).

Budi menjelaskan bahwa kuota haji tambahan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan tujuan untuk mengurangi daftar antrean jemaah haji Indonesia. Namun, jika pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan, hal tersebut justru berpotensi memperpanjang antrean.

“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” tegas Budi, merujuk pada perbedaan drastis antara alokasi kuota haji khusus yang seharusnya dan yang diduga terjadi.

Pos terkait