Respons Dedi Mulyadi Terkait Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong, Berikan Solusi

Komitmen Gubernur Jawa Barat dalam Menghentikan Budaya Pungli di Jembatan Cirahong

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk melarang segala bentuk pungutan uang kepada pengendara. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang masih melakukan pungli akan menghadapi ancaman sanksi pidana. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki citra dan harga diri warga Jawa Barat.

Penghentian Sementara Aktivitas di Jembatan Cirahong

Pihak desa setempat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas penjagaan di Jembatan Cirahong. Keputusan ini diambil setelah muncul polemik terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Budaya Minta-Minta di Jalan: Prinsip KDM

Ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi dalam kasus pungli sejalan dengan prinsipnya untuk menghentikan budaya minta-minta di jalan. Hal ini terlihat saat ia meninjau lokasi longsor di jalur penghubung Sumedang dan Subang, tepatnya di wilayah Cikaramas. Di tengah kemacetan akibat longsoran, ia menemukan sejumlah pemuda yang mengatur lalu lintas sambil menyodorkan wadah sumbangan (kencleng) kepada pengendara. Dedi Mulyadi langsung menegur mereka dan meminta berhenti meminta-minta. Ia menegaskan bahwa perbaikan jalan berasal dari pajak dan tidak boleh dibebani oleh pungli.

Respons Dedi Mulyadi terhadap Polemik di Jembatan Cirahong

Dedi Mulyadi memberikan respons bijak dan tegas terkait polemik dugaan pungli di Jembatan Cirahong melalui unggahan di Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong adalah jembatan legendaris peninggalan kolonial Belanda yang kini menjadi aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Ia juga mengungkapkan bahwa Jembatan Cirahong telah mendapatkan perbaikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai anggaran melampaui Rp 1 miliar pada tahun 2025. Perbaikan tersebut mencakup lantai jembatan dan rencana untuk mempercantik jembatan dengan mengecat ulang dan memasang lampu penerangan. Dedi Mulyadi menekankan bahwa semua perbaikan dan fasilitas Jembatan Cirahong tidak ada kaitannya dengan warga yang memungut uang, karena anggarannya berasal dari Pemprov Jabar.

Sebagai langkah tegas, Dedi Mulyadi memberikan ancaman pidana jika pungli tetap terjadi. “Apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk memungut uang saat warga melintasi jembatan tersebut.

Penjelasan Kepala Desa Setempat

Secara administratif, keberadaan Jembatan Cirahong berada di dua desa, yakni Desa Pawindan dan Desa Panyingkiran. Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, menjelaskan bahwa kehadiran warga di Jembatan Cirahong bertujuan untuk membantu mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan. Kondisi jembatan yang sempit di atas Sungai Citanduy memerlukan penjagaan untuk mencegah kendaraan dari arah Tasikmalaya dan Ciamis berpapasan secara bersamaan yang berisiko fatal.

Pihak desa dan penjaga jembatan menyatakan bahwa tidak ada pungutan liar atau pemaksaan terhadap pengendara. Uang atau barang yang diberikan pengguna jalan bersifat sukarela dan digunakan untuk kebutuhan operasional sederhana seperti perbaikan papan jembatan dan biaya operasional warga yang bertugas secara bergilir (shift).

Selain kelancaran lalu lintas, keberadaan warga selama puluhan tahun di lokasi tersebut juga berfungsi untuk memberikan rasa aman kepada pengendara, khususnya pada malam hari. Penjagaan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal serta mencegah kejadian bunuh diri yang pernah terjadi di area jembatan tersebut.

Penghentian Sementara Penjagaan Jembatan Cirahong

Kepala Desa Panyingkiran, Asep, menjelaskan bahwa aktivitas penjagaan melibatkan warga dari kedua desa tersebut sebagai bentuk inisiatif bersama untuk menjaga keamanan. Meski demikian, imbas polemik dugaan pungli tersebut, pihak desa mengambil keputusan penghentian sementara setelah melakukan pemantauan di lapangan guna meredam polemik yang berkembang.

Ahmad Kartoyo menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan instruksi terkait pungutan di kawasan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas penjagaan telah berlangsung selama puluhan tahun dengan tujuan utama menjaga keamanan lingkungan. “Ini sudah berjalan sekitar 30 tahun, tujuannya untuk pengamanan. Tidak ada target pungutan, semuanya sukarela,” jelasnya.

Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut menyusul polemik yang muncul. Ia berharap warga yang sebelumnya bergantung pada aktivitas tersebut dapat menemukan sumber penghasilan lain.

Solusi Konkret dari Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi tidak hanya melarang dan menghentikan budaya minta-minta di jalan, tetapi juga memberikan solusi konkret. Sebagai gantinya untuk menggaji pengatur jalan saat perbaikan jalan akibat longsor, Dedi menjanjikan uang Rp10.000.000. Total uang tersebut untuk biaya operasional para pemuda tersebut selama satu bulan pengerjaan proyek jalan. Sebagai tahap awal, KDM langsung mentransfer Rp5.000.000 melalui asistennya.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur Sumedang-Subang tanpa harus membebani para pengendara dengan pungutan liar. Dedi Mulyadi berharap pola pikir masyarakat dan budaya minta-minta di jalan itu berubah dan menjadi masyarakat yang lebih berwibawa dan mandiri.


Pos terkait