Kisah Pedagang Mi Ayam: Jebakan Promosi Berujung Konflik dengan Influencer
Bekasi, Indonesia – Niat tulus seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mempromosikan bisnis barunya justru berujung pada persoalan hukum yang berkepanjangan. Anggi Pamungkas (26), seorang pedagang mi ayam dan bakso di Kabupaten Bekasi, mengaku menjadi korban dugaan penipuan promosi berbayar yang dilakukan oleh seorang influencer berinisial PS. Kasus ini dengan cepat menjadi viral dan menarik perhatian publik luas, membuka tabir tentang potensi masalah dalam kerja sama antara UMKM dan figur publik di media sosial.
Anggi, yang baru saja membuka usahanya, berharap dapat meningkatkan penjualan melalui promosi yang dijanjikan oleh influencer tersebut pada momen grand opening. Namun, harapan itu pupus ketika konten promosi yang telah disepakati tidak kunjung ditayangkan sesuai jadwal. Lebih parah lagi, dana sebesar Rp1 juta yang telah dibayarkan untuk jasa promosi tersebut tidak segera dikembalikan, meskipun sempat dijanjikan akan ada pengembalian dana (refund).
Kisah ini pertama kali terkuak ketika Anggi membagikan pengalamannya yang tidak menyenangkan melalui akun media sosial Threads. Unggahan tersebut seketika menyebar luas, memicu berbagai reaksi dari warganet. Publik pun mulai menelusuri kronologi lengkap bagaimana seorang pedagang mi ayam menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang influencer yang kini menjadi sorotan.
Kronologi Lengkap Dugaan Penipuan Promosi
Peristiwa ini bermula pada tanggal 23 Januari 2026. Anggi secara proaktif menghubungi PS, seorang influencer yang dianggap memiliki basis pengikut yang cukup besar di wilayah Cikarang dan sekitarnya, untuk mengundangnya hadir sekaligus mempromosikan pembukaan usaha mi ayam dan baksonya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026. Anggi memilih PS karena meyakini jangkauan audiens sang influencer dapat membantu memperkenalkan bisnisnya kepada khalayak yang lebih luas.
Dalam komunikasi awal, PS mematok tarif promosi yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp15 juta. Anggi mengaku terkejut dengan angka tersebut, yang jelas-jelas berada di luar jangkauan anggaran finansialnya sebagai pelaku UMKM yang baru merintis. Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot, tarif tersebut perlahan turun. PS kemudian menawarkan harga Rp5 juta, lalu turun lagi menjadi Rp3 juta.
Menyadari keterbatasan anggarannya, Anggi menyampaikan secara jujur bahwa ia hanya memiliki dana sebesar Rp1 juta. Mengejutkan, PS akhirnya menyetujui kerja sama promosi melalui platform TikTok dengan nilai tersebut. Kesepakatan pun tercapai, pembayaran dilakukan oleh Anggi, dan PS hadir di lokasi usaha pada hari grand opening.
Konten Promosi Mangkir, Janji Refund Menggantung
Setelah acara pembukaan selesai, masalah mulai muncul. Konten promosi yang dijanjikan oleh PS tidak kunjung diunggah. Pada malam yang sama setelah kunjungannya, Anggi justru melihat PS mengunggah konten lain yang tidak berkaitan dengan usahanya, melainkan tentang isu banjir. Hal ini sangat disayangkan mengingat adanya kesepakatan awal bahwa konten promosi akan tayang di TikTok pada hari pembukaan.
Beberapa hari kemudian, PS memberikan alasan sakit sebagai penyebab ketidakmampuannya mengunggah video promosi. Ia pun kemudian menawarkan opsi pengembalian dana atau refund. Anggi menyetujui tawaran ini dengan harapan agar persoalan ini dapat segera terselesaikan. Namun, waktu terus berlalu, dan dana sebesar Rp1 juta tersebut tak kunjung diterima oleh Anggi.
Upaya Penagihan Berujung Kekecawaan
Merasa dirugikan, Anggi mengaku telah berupaya menagih refund dengan mendatangi rumah PS sebanyak lima kali. Empat kunjungan pertama masih mendapatkan respons yang cukup baik. Namun, pada kunjungan kelima, Anggi mengaku justru diusir oleh orang tua PS. Situasi ini semakin menambah rasa kecewa dan kerugian yang dialaminya, mendorongnya untuk membagikan kisahnya ke media sosial hingga akhirnya menjadi viral.
Muncul Dugaan Adanya Korban Lain
Dalam perkembangan kasus ini, Anggi mengklaim bahwa dirinya bukanlah satu-satunya korban. Ia menyebutkan setidaknya ada lima orang lain yang mengalami kejadian serupa dengan pola yang hampir sama. Kekhawatiran pun muncul akan adanya korban-korban berikutnya jika persoalan ini tidak ditangani dengan serius.
Pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Jerico Lavian Chandra, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus tersebut. Meskipun demikian, kepolisian membuka peluang untuk memfasilitasi mediasi apabila diminta oleh para korban.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Sisera Apriani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang PS ke Kantor Resmob pada Sabtu, 28 Februari 2026. PS dilaporkan menyatakan kesediaannya untuk bertemu dengan para korban dan berjanji akan menyelesaikan kewajibannya. Ia beralasan bahwa kondisi sakit yang dialaminya sebelumnya menjadi penyebab keterlambatan respons.
Video Promosi Terlambat, Tanpa Konfirmasi dan Blokir Media Sosial
Di tengah memanasnya polemik, PS akhirnya mengunggah video promosi grand opening usaha Anggi melalui akun Instagram dan TikTok pribadinya pada Sabtu, 28 Februari 2026. Namun, menurut Anggi, langkah ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Anggi menyayangkan pengunggahan video yang dilakukan tanpa konfirmasi sebelumnya. Ia juga mengaku tidak menerima permintaan maaf secara langsung dari PS.
Bahkan, Anggi menyebutkan sempat menerima komentar yang dianggap tidak menyenangkan melalui Instagram dan InstaStory milik PS. Lebih parah lagi, Anggi mengungkapkan bahwa akun Instagram dan TikTok miliknya telah diblokir oleh PS setelah kasus ini menjadi viral. Ia hanya bisa melihat unggahan terbaru PS dengan menggunakan akun lain yang baru dibuat.
Mediasi Belum Tercapai, Jalur Hukum Menjadi Opsi Terakhir
Meskipun pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi pertemuan, hingga Senin, 2 Maret 2026, proses mediasi belum juga terlaksana. Kepolisian menegaskan bahwa mereka belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut karena belum adanya laporan resmi dari para korban.
AKP Perida Sisera Apriani menekankan bahwa dalam kasus seperti ini, jalur hukum sebaiknya menjadi opsi terakhir. Penyelesaian secara kekeluargaan masih diutamakan apabila memungkinkan. Namun demikian, Polres Metro Bekasi memastikan siap memberikan pendampingan hukum apabila korban memutuskan untuk menempuh jalur tersebut.
Saat ini, Anggi mengaku lebih mengharapkan adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari PS, dibandingkan sekadar pengembalian dana. “Kalau sekarang, kayaknya yang penting dia klarifikasi buat minta maaf, sudah masalah clear. Karena dari kemarin juga susah untuk minta uang refund-nya,” ujar Anggi, dikutip dari Kompas.com, Selasa, 3 Maret 2026.
Kisah pedagang mi ayam yang tertipu promosi oleh influencer ini masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam kerja sama promosi di era digital.







