Diskon 5% Redam Protes Pajak di Jateng

Penerapan pungutan tambahan atau ‘opsen’ pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah telah memicu gelombang protes dari masyarakat. Ketidakpuasan ini bahkan berujung pada munculnya seruan untuk melakukan aksi “Stop Bayar Pajak” yang menyebar luas di berbagai platform media sosial. Menanggapi keresahan yang meluas ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah untuk meredam gejolak dengan menawarkan diskon sebesar 5% untuk pembayaran pajak.

Perubahan tarif pajak ini dirasakan memberatkan oleh sebagian besar masyarakat Jawa Tengah, terutama bagi kalangan ekonomi lemah. Kenaikan yang signifikan akibat penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini menjadi perhatian serius. Menyadari dampak tersebut, Pemprov Jateng memastikan akan mulai menerapkan relaksasi atau diskon opsen PKB sebesar 5% yang berlaku mulai tahun ini.

Bacaan Lainnya

Kepastian mengenai diskon ini diperoleh setelah Pemprov Jateng melakukan konsultasi mendalam dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif memberikan persetujuannya terhadap opsi pemberian diskon opsen PKB. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang menilai bahwa kenaikan opsen PKB sangat membebani perekonomian, terutama bagi rakyat kecil. Gerakan “Stop Bayar Pajak” yang sempat menggema di media sosial menjadi salah satu pemicu Pemprov untuk segera mengeluarkan kebijakan penyesuaian.

Pemprov Jateng secara resmi memutuskan untuk menerapkan relaksasi opsen PKB sebesar 5%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Latar Belakang Perubahan Tarif Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku sebelum tahun 2025 adalah sebesar 1,50 persen. Tarif ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan berlaku hingga akhir tahun 2024.

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai tahun 2025, terjadi perubahan mendasar. Dalam kerangka UU yang baru ini, tarif dasar pajak kendaraan bermotor mengalami penyesuaian menjadi 1,05 persen oleh Pemprov. Meskipun tarif dasar menurun, adanya komponen ‘opsen’ yang masuk kemudian menambahkan pungutan sebesar 0,69 persen.

Hal ini mengakibatkan total tarif pajak menjadi 1,74 persen. “Nah, dari tarif pajak 1,74 persen itu, kami diskon lima persen,” ujar Masrofi pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan mekanisme diskon yang ditawarkan.

Simulasi Pembayaran Pajak Pasca-Relaksasi

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat, Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto, memaparkan simulasi perhitungan pembayaran pajak setelah adanya relaksasi diskon 5%. Simulasi ini dilakukan dengan menggunakan contoh kepemilikan sepeda motor.

Misalnya, seorang Wajib Pajak memiliki kendaraan roda dua jenis NMAX dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 24.600.000. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

  • Perhitungan Pokok Pajak:
    Harga motor (NJKB) sebesar Rp 24,6 juta dikalikan dengan tarif dasar 1,05 persen.
    Hasilnya adalah Rp 258.300.

  • Penerapan Diskon 5%:
    Dari hasil pokok pajak Rp 258.300, kemudian diberikan diskon sebesar 5 persen.
    Perhitungan diskon: Rp 258.300 dikurangi 5 persen.
    Hasil setelah diskon menjadi Rp 245.385.

  • Penghitungan Pagu Pajak:
    Selanjutnya, hasil pokok pajak yang sudah didiskon sebesar Rp 245.385 dikalikan dengan persentase yang berlaku, yaitu 66 persen.
    Hasilnya adalah Rp 161.954.

  • Total Pembayaran Wajib Pajak:
    Jumlah yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah penjumlahan dari hasil pokok pajak setelah diskon dan pagu pajak.
    Total pembayaran = Rp 258.300 (pokok pajak sebelum diskon, namun angka ini digunakan sebagai dasar perhitungan total) + Rp 161.954 (pagu pajak) = Rp 420.454.

Perlu dicatat bahwa simulasi ini menunjukkan bagaimana perhitungan dilakukan berdasarkan tarif baru dan diskon yang diberikan. Dengan adanya diskon ini, diharapkan beban pembayaran pajak bagi masyarakat dapat sedikit lebih ringan, sekaligus meredam protes yang muncul akibat pemberlakuan opsen pajak. Pemprov Jateng terus berupaya mencari keseimbangan antara pemenuhan kewajiban penerimaan daerah dan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak.

Pos terkait