Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Ditangkap



Ambon – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penikaman terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Penangkapan dilakukan di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun pada hari Ahad.

Menurut informasi yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi. Dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial HR (28 tahun) dan FU (36 tahun).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 11.25 WIT. Saat itu, korban baru saja tiba dari Jakarta dan sedang berada di pintu keluar bandara.

“Tiba-tiba korban ditikam oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban segera dibawa ke RS Karel Sadsuitubun oleh keluarga sekitar pukul 12.00 WIT. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dialami.

Saat ini, kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara. Menurut Kabid Humas, motif penikaman masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Ia juga menyampaikan bahwa Kapolda Maluku telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban dan simpatisan, agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami mengimbau agar tidak melakukan aksi balasan. Percayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” katanya.

Polda Maluku juga memastikan bahwa perkembangan terkini dari penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pos terkait