Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk mempertahankan status bebas tarif 0% bagi produk-produk ekspor unggulan ke Amerika Serikat (AS). Upaya negosiasi ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya dan menggantinya dengan tarif global sebesar 10%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa terdapat tenggat waktu 60 hari bagi kedua negara untuk meratifikasi dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Periode ini memberikan ruang bagi penyesuaian implementasi ART, sejalan dengan perkembangan kebijakan di kedua belah pihak.
Menyikapi situasi ini, Indonesia membuka opsi untuk memberlakukan tarif impor umum sebesar 10%. Namun, fokus utama tetap pada permintaan agar komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk pertanian lainnya tetap mendapatkan pembebasan tarif, sebagaimana tertuang dalam dokumen ART.
“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujar Airlangga pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Tidak hanya sektor pertanian, pemerintah juga mendesak agar AS mempertahankan tarif impor 0% untuk industri strategis lainnya, seperti tekstil dan pakaian jadi, yang juga merupakan bagian dari kesepakatan ART.
Airlangga menekankan bahwa secara hukum, Indonesia masih memiliki peluang untuk mempertahankan pembebasan tarif tersebut. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut tercantum dalam executive order (perintah presiden) yang terpisah dari aturan yang dibatalkan oleh MA AS. Kendati demikian, pemerintah masih menanti kepastian perkembangan lebih lanjut dalam kurun waktu 60 hari mendatang.
“Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” tambah Airlangga.
Pemerintah Indonesia dan AS dikabarkan telah mengantisipasi berbagai risiko dan skenario yang mungkin timbul pasca penandatanganan ART pada Kamis, 19 Februari 2026. Airlangga menyatakan bahwa Indonesia siap menghadapi segala perkembangan terkait kerja sama bilateral ini.
“Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” tegasnya.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung AS
Sebelumnya, para hakim MA AS, dengan perbandingan suara 6-3, memutuskan untuk membatalkan tarif yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump. Keputusan ini secara signifikan mengubah dinamika perang dagang yang telah berlangsung setidaknya selama setahun terakhir.
MA AS berargumen bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977, yang menjadi dasar Trump memberlakukan tarif terhadap negara-negara tertentu, tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif semacam itu.
Respons Tarif Global 10%
Menanggapi putusan MA tersebut, Presiden AS Donald Trump mengumumkan telah menandatangani ketetapan tarif baru yang berlaku global sebesar 10% untuk semua negara.
“Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10% untuk semua negara, yang akan berlaku hampir segera,” tulis Trump melalui akun media sosialnya pada Jumat malam, 20 Februari 2026, waktu setempat.
Dampak dan Negosiasi Berkelanjutan
Putusan MA AS dan respons tarif global 10% ini menciptakan ketidakpastian baru dalam hubungan dagang antara Indonesia dan AS. Namun, pemerintah Indonesia menunjukkan sikap proaktif dalam menjaga kepentingan nasional melalui jalur diplomasi dan negosiasi.
- Perlindungan Komoditas Unggulan: Fokus utama negosiasi adalah memastikan produk-produk bernilai strategis bagi perekonomian Indonesia, seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya, tetap dapat masuk ke pasar AS tanpa dikenakan tarif tambahan. Hal ini penting untuk menjaga daya saing dan stabilitas pendapatan para petani serta pelaku industri terkait.
- Industri Tekstil dan Pakaian Jadi: Sektor tekstil dan pakaian jadi juga menjadi prioritas. Industri ini merupakan salah satu penyumbang devisa negara yang signifikan, sehingga pembebasan tarif impor sangat krusial untuk kelangsungan dan pertumbuhan industri ini di pasar AS.
- Mekanisme Executive Order: Pemahaman bahwa kebijakan tarif yang tertera dalam executive order berbeda dari dasar hukum yang dibatalkan MA AS memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk berargumen. Hal ini menunjukkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan dalam negosiasi.
- Periode 60 Hari: Masa 60 hari ke depan menjadi periode krusial untuk memantau perkembangan dan menyelesaikan negosiasi. Keputusan yang diambil dalam periode ini akan sangat menentukan nasib tarif ekspor Indonesia ke AS.
- Kesiapan Menghadapi Skenario: Pernyataan kesiapan Indonesia menghadapi berbagai skenario menunjukkan kedewasaan dalam berdiplomasi dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan global. Diskusi yang telah dilakukan dengan USTR (United States Trade Representative) sebelum penandatanganan ART menjadi bukti adanya antisipasi terhadap potensi perubahan.
Negosiasi ini mencerminkan pentingnya hubungan dagang bilateral yang saling menguntungkan. Indonesia berupaya keras untuk memastikan bahwa perjanjian perdagangan yang ada benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional, sambil tetap menjaga hubungan baik dengan mitra dagang utamanya, Amerika Serikat. Perkembangan selanjutnya akan terus menjadi perhatian utama dalam lanskap perdagangan internasional.







