Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Picu Protes Warga
Kebijakan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan di Jawa Tengah telah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Banyak warga merasa terbebani dengan kenaikan tarif pajak yang dianggap signifikan. Gerakan “Stop Bayar Pajak” pun bermunculan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ini.
Salah satu warga yang merasakan dampak langsung adalah Avinda Nur Solikhin (46), seorang pengusaha angkutan barang asal Desa Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Pria yang akrab disapa Pak Avin ini sehari-hari mengoperasikan truk Colt Diesel enam ban untuk mengangkut barang.
“Menurut saya, dengan situasi ekonomi yang saat ini belum stabil, itu sangat memberatkan. Apalagi saya di bidang angkutan barang. Muatan sekarang lagi sepi,” ungkap Pak Avin. Ia menjelaskan bahwa pajak truknya yang sebelumnya berkisar Rp 1,3 juta kini melonjak menjadi Rp 1,9 juta. “Naiknya hampir 30 persen versi saya itu, di opsennya,” tambahnya. Kenaikan ini tentu menjadi pukulan telak bagi para pelaku usaha angkutan barang yang sudah menghadapi kondisi pasar yang kurang menguntungkan.
Kisah serupa datang dari Kota Semarang. Supaiman (60), warga Kecamatan Candisari, harus pulang ke rumah karena uang yang dibawanya ternyata tidak mencukupi untuk membayar pajak Honda BR-V miliknya di Samsat Hanoman. “Terus terang kaget, saya tidak tahu ada kenaikan. Uangnya kurang, jadi sempat pulang dulu ambil tambahan,” tuturnya saat ditemui di kantor Samsat.
Pak Supaiman memperkirakan pajak tahunan mobilnya akan sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 2,9 juta. Namun, ia terkejut ketika harus membayar sekitar Rp 3,2 juta. “Semua mahal sekarang, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa,” keluhnya. Situasi ini menunjukkan bahwa kenaikan biaya operasional, termasuk pajak kendaraan, sangat dirasakan oleh masyarakat umum, terutama mereka yang bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah.
Memahami Skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan opsen pajak daerah ini secara resmi telah diterapkan sejak 5 Januari 2025. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pada tahun 2026, skema ini mulai diintegrasikan dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.
Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.
Apa itu Opsen PKB?
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang besarnya dihitung berdasarkan persentase dari PKB itu sendiri. Dengan kata lain, pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB yang diperuntukkan bagi provinsi, tetapi juga opsen PKB yang diperuntukkan bagi kabupaten atau kota tempat kendaraan tersebut terdaftar.Bagaimana Perhitungannya?
Sebelum adanya skema opsen, perhitungan PKB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, dengan berlakunya UU HKPD, tarif PKB mengalami penyesuaian, dan ditambahkan dengan tarif opsen.Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perbandingan perhitungan pajak kendaraan sebelum dan sesudah pemberlakuan opsen, berdasarkan data yang diunggah oleh akun Instagram @bapenda_jateng:
Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen (UU Nomor 28 Tahun 2009)
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05
- Tarif PKB: 1,5 persen
- Perhitungan: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000
Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku (UU Nomor 1 Tahun 2022)
- NJKB: Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05
- Tarif PKB: 1,05 persen
- Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok
- PKB pokok: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500
- Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000
- Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000
Dari simulasi ini terlihat adanya kenaikan pembayaran pajak yang cukup berarti. Kenaikan ini yang kemudian memicu keluhan dan protes dari masyarakat Jawa Tengah.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Kenaikan pajak kendaraan ini tentu saja membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi para pemilik kendaraan, baik perorangan maupun pelaku usaha. Beban finansial yang bertambah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat banyak pihak merasa kesulitan.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendanai pembangunan, pemahaman yang lebih baik dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat sangatlah penting. Transparansi dalam penggunaan dana hasil pungutan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan memahami skema opsen pajak ini, diharapkan pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat menghitung kewajiban pajaknya secara lebih rinci dan dapat menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan mereka setiap tahunnya. Namun, pemerintah juga diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi yang berimbang agar kebijakan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial yang berkepanjangan.







