Koreksi Harga Emas Antam: Peluang Baru di Tengah Fluktuasi Pasar
Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penyesuaian signifikan, menandai koreksi dari rekor tertinggi yang sempat dicapai. Pada Rabu, 18 Februari 2026, harga buyback emas Antam tercatat turun Rp51.000, mencapai Rp2.655.000 per gram. Penurunan ini membawa harga tersebut menjauh dari puncak sepanjang masa (all time high / ATH) yang sempat dibukukan pada akhir Januari 2026.
Secara akumulatif, harga buyback emas Antam telah terkoreksi sebesar Rp334.000 dari titik tertingginya di Rp2.989.000 yang tercatat pada 29 Januari 2026. Harga buyback ini sendiri merupakan patokan bagi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dalam membeli kembali emas dari masyarakat, dengan acuan per gram. Pergerakan harga di pasar domestik ini sangat dipengaruhi oleh tren harga emas di pasar global.
Dinamika Pasar Emas Global
Pergerakan harga emas di pasar global juga menunjukkan volatilitas. Pada hari yang sama, Rabu, 18 Februari 2026, harga emas spot dilaporkan mengalami penurunan sebesar 2,3%. Penurunan ini terjadi setelah emas batangan mencatat reli yang cukup kuat sepanjang Januari 2026. Puncak harga emas di pasar global bahkan sempat menembus US$4.877,87 per ounce pada perdagangan Selasa, 17 Februari 2026, di New York, Amerika Serikat.
Sebelumnya, emas sempat mengalami aksi jual yang tajam di akhir Januari 2026. Setelah mencapai level tertinggi di atas US$5.595 per ounce, harga emas sempat merosot ke kisaran US$4.400 hanya dalam kurun waktu dua hari. Fluktuasi yang tajam ini menunjukkan sensitivitas harga emas terhadap berbagai faktor ekonomi global.
Prospek Harga Emas ke Depan
Meskipun diwarnai dengan volatilitas, para analis menilai bahwa emas masih memiliki potensi untuk bergerak positif ke depannya. Lukman Leong, seorang analis dari Doo Financial Futures, memperkirakan bahwa harga emas akan berada dalam rentang US$4.900 hingga US$5.100 per troy ounce pada pekan berikutnya, yaitu pekan yang dimulai pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Menurutnya, harga emas di pasar spot berhasil mencatatkan penguatan (rebound) yang cukup kuat pada penutupan perdagangan akhir pekan sebelumnya. Hal ini dipicu oleh data inflasi Amerika Serikat yang dirilis lebih rendah dari perkiraan, yang kemudian meningkatkan ekspektasi pasar terhadap kemungkinan pemangkasan suku bunga oleh The Federal Reserve (The Fed).
Meskipun data ekonomi Amerika Serikat, terutama sektor ketenagakerjaan, masih menunjukkan kekuatan, keputusan The Fed terkait kebijakan suku bunga dinilai akan lebih banyak merespons data inflasi. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci yang akan memengaruhi pergerakan harga emas di masa mendatang.
Memahami Konsep Buyback Emas
Buyback emas merupakan transaksi penjualan kembali emas yang dimiliki oleh masyarakat kepada pihak penjual. Emas yang dijual kembali ini bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari logam mulia batangan, koin emas, hingga perhiasan. Umumnya, harga yang ditawarkan untuk transaksi buyback akan lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas pada saat yang bersamaan.
Namun demikian, transaksi buyback emas tetap berpotensi mendatangkan keuntungan bagi investor. Keuntungan dapat diraih apabila terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara harga jual emas saat pertama kali dibeli dengan harga buyback yang ditawarkan. Investor yang cerdik dapat memanfaatkan perbedaan harga ini untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi emas mereka.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback
Penting untuk dicatat bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 3 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback emas. Oleh karena itu, investor perlu memperhitungkan unsur pajak ini dalam kalkulasi potensi keuntungan dari transaksi buyback emas.
Dengan memahami dinamika pasar, prospek harga, serta ketentuan yang berlaku, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola portofolio emas mereka, terutama di tengah fluktuasi harga yang terus terjadi.







