Israel Perluas Kekuasaan di Tepi Barat: Aturan Baru Memfasilitasi Pembelian Tanah dan Tingkatkan Pengawasan
Jakarta – Kabinet Keamanan Israel pada Minggu, 8 Februari 2026, telah menyetujui serangkaian aturan baru yang secara signifikan memperluas kekuasaan negara tersebut di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kebijakan ini mencakup pencabutan larangan historis terhadap pembelian tanah oleh individu Yahudi secara langsung, serta peningkatan pengawasan di area yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Otoritas Palestina (PA). Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang dikenal dengan pandangan sayap kanan jauhnya, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengubah realitas sipil di lapangan. Smotrich bahkan secara terbuka menyampaikan ambisinya untuk menggagalkan pembentukan negara Palestina merdeka melalui penguatan kontrol Israel atas wilayah pendudukan.
Mempermudah Pembelian Tanah di Tepi Barat
Salah satu poin krusial dari kebijakan baru ini adalah kemudahan yang diberikan kepada warga Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat. Menteri Pertahanan Israel, Katz, bersama Menteri Keuangan Smotrich, mengumumkan perombakan besar-besaran dalam prosedur pendaftaran tanah di wilayah sengketa tersebut.
- Pencabutan Larangan Era Yordania: Undang-undang era Yordania yang sebelumnya melarang warga non-Muslim untuk membeli properti di Tepi Barat secara langsung telah dicabut.
- Pembelian Langsung Dimungkinkan: Sebelumnya, warga Yahudi hanya dapat mengakuisisi tanah melalui perusahaan yang terdaftar di wilayah tersebut, bukan atas nama pribadi. Kini, daftar tanah akan dibuka untuk publik, memungkinkan calon pembeli untuk secara langsung mengidentifikasi dan mendekati pemilik lahan.
Pemerintah Netanyahu mengklaim bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menormalisasi kehidupan di Yudea dan Samaria, yang merupakan sebutan alkitabiah Israel untuk Tepi Barat, agar setara dengan status wilayah seperti Tel Aviv atau Yerusalem. Selama puluhan tahun, hambatan birokrasi yang ada telah berfungsi sebagai pembatas ekspansi permukiman.
Organisasi pemukim, Dewan Yesha, menyambut baik keputusan kabinet keamanan ini sebagai momen bersejarah bagi gerakan mereka. Dewan tersebut menganggap kebijakan baru pemerintah sebagai pengakuan kedaulatan Israel secara de facto atas tanah yang telah dipersengketakan sejak perang tahun 1967.
Peningkatan Kontrol Israel di Area A dan B
Selain mempermudah pembelian tanah, kabinet keamanan Israel juga memberikan persetujuan untuk memperluas pengawasan ke Area A dan B. Kedua area ini, berdasarkan Perjanjian Oslo, seharusnya berada di bawah kendali sipil Palestina. Dalih yang digunakan untuk pembenaran perluasan pengawasan ini mencakup penanganan masalah air, kerusakan situs arkeologi, serta isu-isu lingkungan yang berpotensi menimbulkan polusi.
Perubahan signifikan lainnya terjadi pada wewenang perencanaan konstruksi di sekitar Masjid Ibrahimi (Makam Para Patriark) di Hebron. Wewenang ini dialihkan dari pemerintah kota Palestina ke Administrasi Sipil Israel. Perubahan ini dianggap melanggar Protokol Hebron tahun 1997 yang mengatur pembagian kekuasaan sipil dan keamanan di kota tersebut. Dengan demikian, Otoritas Palestina tidak lagi memiliki kendali atas izin renovasi atau pembangunan di situs suci yang menjadi rebutan tersebut.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Makam Rahel, Betlehem, di mana sebuah otoritas kota khusus dibentuk untuk pemeliharaan situs tersebut.
“Kami akan terus mengubur gagasan tentang negara Palestina,” ujar Smotrich dalam pernyataan resminya.

Seruan Intervensi dari Otoritas Palestina
Keputusan sepihak yang diambil oleh Tel Aviv ini telah memicu kecaman keras dari Otoritas Palestina. Mereka menyebut kebijakan ini sebagai sebuah deklarasi perang. Presiden Mahmoud Abbas secara tegas mendesak intervensi segera dari Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan tindakan Israel.
“Keputusan ini berbahaya dan merupakan upaya terbuka Israel untuk melegalkan perluasan pemukiman,” ungkap kantor kepresidenan Palestina.
Kelompok Hamas merespons kebijakan ekspansif Israel dengan menyerukan eskalasi perlawanan di seluruh Tepi Barat dan Yerusalem. Mereka juga menuntut negara-negara Arab dan Muslim untuk memutus hubungan diplomatik dengan Israel dan mengusir duta besar Israel.
Pengesahan aturan yang kontroversial ini terjadi hanya beberapa hari sebelum Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dijadwalkan untuk bertemu dengan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C. Sebelumnya, Trump telah menyatakan penolakan terhadap aneksasi formal wilayah tersebut, namun pemerintahannya dilaporkan tidak secara aktif menahan laju pembangunan permukiman Israel.








