Profil Aipda Dianita Agustina: Sosok Polwan yang Terseret Kasus Narkoba
Aipda Dianita Agustina, seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan, namanya mendadak menjadi sorotan publik. Keterlibatannya dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu rasa penasaran banyak orang terhadap sosok dan profilnya.
Peran Aipda Dianita Agustina dalam Kasus Narkoba
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa Aipda Dianita Agustina memiliki peran penting dalam kasus ini. Ia mengaku dititipi sebuah koper oleh AKBP Didik Putra Kuncoro. Koper inilah yang kemudian diketahui berisi sejumlah narkotika. Temuan ini menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kandungan Narkotika dalam Koper yang Ditemukan
Koper yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina ternyata menyimpan barang bukti yang signifikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, isi koper tersebut meliputi:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir pil ekstasi dengan total berat 23,5 gram
- 19 butir alprazolam
- 2 butir pil Happy Five dengan berat 5 gram
Jumlah dan jenis narkotika yang ditemukan menunjukkan skala peredaran yang cukup serius.
Profil Singkat Aipda Dianita Agustina
Meskipun informasi pribadi mengenai Aipda Dianita Agustina masih sangat terbatas di ranah publik, beberapa detail mengenai kehidupannya telah terungkap melalui penelusuran media sosial dan sumber lain.
- Status dan Keluarga: Aipda Dianita Agustina diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Hal ini menambah dimensi personal pada kasus yang tengah dihadapinya.
- Masa Pengabdian: Ia telah mengabdi di institusi Polri selama lebih dari satu dekade. Pengalaman panjang ini mencakup berbagai tugas kedinasan yang dijalani oleh seorang polisi wanita.
- Tempat Tinggal: Berdasarkan informasi yang ada, Aipda Dianita Agustina diketahui tinggal di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik penting dalam kronologi penemuan barang bukti.
- Riwayat Penugasan: Sebelum bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), Aipda Dianita Agustina pernah berdinas di Polda Metro Jaya. Di sana, ia sempat berada di bawah komando AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat di wilayah tersebut. Kemungkinan besar, penugasan di Polres Metro Tangerang Selatan juga terkait dengan penempatan Didik sebelumnya.
- Pendidikan dan Karier: Meskipun detail mengenai pendidikan formal dan promosi karier spesifiknya belum diungkap secara lengkap, perjalanan kariernya yang telah melampaui 10 tahun menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Kronologi Kasus Berawal dari Penangkapan Lain
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perwira lainnya, yaitu AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penangkapan yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, mengungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan aliran dana dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Nilai aliran dana tersebut dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni Rp1 miliar.

Akibat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Biro Paminal Divisi Propam Polri bertindak cepat dengan menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026, dan membawanya ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Didik dan Penemuan Koper
Dalam pemeriksaan di Mabes Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro memberikan pengakuan bahwa dirinya memiliki sebuah koper yang berisi narkoba. Koper tersebut kemudian diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Karawaci, Tangerang. Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan segera bergerak mengamankan barang bukti tersebut.
Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus
Berdasarkan temuan dan bukti yang ada, penyidik kemudian menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif, yang dipimpin langsung oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba).
Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan etik terkait pelanggaran disiplin. Sementara itu, penanganan perkara pidana narkotika yang melibatkan dirinya telah ditarik dan ditangani langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk menelusuri proses perpindahan koper putih milik Didik ke kediaman Dianita. Fokus utama penyidikan adalah untuk menggali unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk Aipda Dianita Agustina yang saat ini berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian juga telah mengambil sampel darah dan rambut Aipda Dianita untuk dilakukan tes narkoba guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan langsung dalam penggunaan barang haram tersebut.







