Pemisahan Unit Usaha Syariah: Tantangan dan Strategi Perusahaan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia untuk melakukan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) mereka. Batas akhir yang ditetapkan adalah akhir tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola bisnis syariah agar dapat berkembang lebih optimal dan mandiri.
Menanggapi kewajiban ini, PT Avrist Assurance menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap penjajakan untuk menentukan opsi spin-off UUS yang paling sesuai. Direktur Bisnis Avrist Assurance, Aldi Rinaldi, mengungkapkan bahwa perusahaan tengah mengevaluasi berbagai alternatif yang tersedia. Menurutnya, setiap opsi memiliki tantangan dan pertimbangan tersendiri yang perlu dikaji secara matang. Spin-off UUS sendiri dapat dilakukan melalui dua skema utama: mendirikan perusahaan syariah baru atau mengalihkan portofolio bisnis syariah ke perusahaan lain yang sudah ada.
“Kami memang mengeksplor beberapa opsi yang ada. Namun, kami sekarang lagi fokus ke satu opsi, dan masih terbuka untuk opsi lain. Ternyata setiap opsi itu mempunyai tantangan juga,” ujar Aldi Rinaldi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Aldi menambahkan bahwa Avrist Assurance secara rutin berkomunikasi dengan OJK mengenai perkembangan rencana spin-off UUS mereka. Komunikasi ini dilakukan setiap bulan untuk melaporkan progres dan mendiskusikan langkah-langkah strategis yang diambil. Ia menekankan bahwa proses penentuan opsi spin-off yang tepat bukanlah perkara mudah dan membutuhkan kajian mendalam. Perusahaan terus melakukan analisis secara berkelanjutan hingga menemukan solusi yang paling ideal untuk operasional bisnis syariah mereka ke depan.
Kinerja Unit Usaha Syariah Avrist Assurance
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi Avrist Assurance, Unit Usaha Syariah perusahaan mencatatkan kinerja yang cukup signifikan. Per akhir tahun 2025, UUS Avrist Assurance berhasil membukukan kontribusi sebesar Rp 32,07 miliar. Sementara itu, total aset yang dikelola oleh UUS mencapai Rp 710,39 miliar. Angka-angka ini menunjukkan potensi yang ada dalam bisnis syariah Avrist Assurance, yang tentunya perlu dikelola dengan strategi yang tepat pasca-pemisahan.
Perkembangan Spin-off UUS di Industri Asuransi
OJK terus memantau secara aktif perkembangan proses spin-off UUS di seluruh industri jasa keuangan. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan gambaran mengenai progres yang telah dicapai.
“Saat ini, sedang berjalan proses empat unit usaha syariah yang melakukan spin-off dengan pendirian perusahaan baru. Selain itu, 4 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain,” jelas Friderica dalam keterangan resmi pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat, 6 Februari 2026.
Friderica juga menambahkan bahwa pada tahun 2025, tercatat satu perusahaan yang telah berhasil menyelesaikan proses spin-off UUS dengan membentuk entitas syariah baru. Peluncuran resmi perusahaan baru tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026, menandai langkah maju dalam pengembangan bisnis syariah.
Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) mereka. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
- 27 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru.
- 14 perusahaan lainnya akan memilih opsi mengalihkan portofolio bisnis syariah mereka kepada perusahaan lain yang sudah ada.
Tren ini menunjukkan bahwa industri asuransi syariah di Indonesia semakin bergerak menuju kemandirian dan profesionalisme, sejalan dengan amanat regulasi yang berlaku. Dengan adanya spin-off, diharapkan entitas syariah dapat lebih fokus dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, serta meningkatkan daya saingnya di pasar keuangan.







