Arena Judi Dekat Kantor, Kapolsek Cuek, Nasibnya Kini Tragis

Pencopotan Kapolsek Bola Akibat Dugaan Pembiaran Arena Perjudian

Peristiwa tak terduga terjadi di wilayah hukum Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang kepala kepolisian sektor (Kapolsek) harus rela dicopot dari jabatannya lantaran diduga membiarkan maraknya aktivitas perjudian di wilayahnya. Kapolsek Bola, Iptu I Made Utama, menjadi sorotan publik setelah adanya laporan warga yang berujung pada tindakan tegas dari institusi kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya arena perjudian jenis dadu putar yang beroperasi di Pasar Bola. Lokasi perjudian ini, ironisnya, hanya berjarak sekitar 300 meter dari kantor Polsek Bola. Keberadaan praktik ilegal tersebut diketahui telah dilaporkan kepada Polsek Bola, namun sayangnya, laporan tersebut diduga tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak kepolisian sektor.

Bacaan Lainnya

Kekecewaan warga yang merasa laporannya diabaikan akhirnya mendorong salah seorang warga berinisial GL untuk mengambil langkah lebih lanjut. GL memutuskan untuk melaporkan dugaan pembiaran ini kepada Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka. Laporan inilah yang kemudian bergulir dan berujung pada pencopotan Iptu I Made Utama dari jabatannya sebagai Kapolsek Bola. Ia diduga kuat membiarkan praktik perjudian tersebut terus berlangsung di area pasar.

Sebagai konsekuensi dari dugaan tersebut, Iptu I Made Utama dimutasikan menjadi perwira pertama (Pama) di Polres Sikka. Perubahan status ini efektif berlaku sejak tanggal 5 Februari 2026.

Proses Penyelidikan oleh Propam Polres Sikka

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, membenarkan adanya penarikan Kapolsek Bola dari jabatannya. Leonardus menjelaskan bahwa Iptu I Made Utama saat ini berada di Polres Sikka untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

“Kapolsek Bola sementara ditarik ke Polres Sikka dalam rangka pemeriksaan,” ujar Leonardus dalam keterangan resminya pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa Unit Propam Polres Sikka masih aktif melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Untuk memastikan roda pelayanan masyarakat di Kecamatan Bola tetap berjalan lancar, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, telah mengambil langkah proaktif. Ia menunjuk seorang perwira untuk mengisi posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Bola. “Saat ini Pak Kapolres sudah menunjuk salah satu perwira untuk menjadi Plt Kapolsek Bola,” ungkap Leonardus.

Kronologi Laporan Warga

Peristiwa ini bermula pada hari Senin, 2 Februari 2026. GL, seorang warga Desa Uma Uta, Kecamatan Bola, mendatangi Unit Propam Polres Sikka untuk membuat laporan resmi. Sebelumnya, pada pagi harinya, GL telah mendatangi Polsek Bola untuk melaporkan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung di Pasar Bola.

Dalam laporannya di Polsek Bola, GL secara spesifik meminta agar Kapolsek Bola, Iptu I Made, segera mengambil tindakan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang asyik berjudi. Namun, menurut pengakuan GL, permintaannya tersebut tidak diindahkan oleh Iptu Made.

Merasa kecewa dan tidak puas dengan respons yang diterimanya di Polsek Bola, GL memutuskan untuk melaporkan Iptu Made ke Unit Propam Polres Sikka. Dalam laporannya, GL turut menyertakan sejumlah barang bukti yang mendukung pernyataannya mengenai dugaan pembiaran aktivitas perjudian.

Klarifikasi dari Mantan Kapolsek Bola

Menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, Iptu I Made Utama, mantan Kapolsek Bola, memberikan klarifikasinya terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian di Pasar Bola. Dalam keterangannya pada Rabu, 3 Februari 2026, yang dikutip dari Kompas.com, Made menuturkan versinya mengenai kronologi kejadian.

Menurut Iptu Made, pada Senin pagi, 2 Februari 2026, ia sedang menikmati sarapannya di kantor Polsek Bola. Tiba-tiba, GL datang ke kantornya untuk melaporkan adanya aktivitas perjudian di Pasar Bola.

“Saya persilakan duduk, tetapi dia tidak mau duduk,” ujar Made, menggambarkan respons awal GL. Ia menambahkan bahwa GL kemudian meninggalkan Polsek sambil berteriak, mempertanyakan mengapa laporannya tidak segera direspons.

Setelah menyelesaikan sarapannya, Iptu Made bersama salah seorang anggotanya segera menuju lokasi yang dilaporkan, yaitu Pasar Bola, dengan menggunakan sepeda motor. Ia mengaku bahwa saat mereka hampir tiba di pasar, para pelaku judi tersebut sudah membubarkan diri. Iptu Made mengklaim tidak mengetahui identitas para pelaku yang sempat ia lihat.

Saat itulah, Iptu Made melihat GL membawa sebuah tas. Ia kemudian bertanya kepada GL mengenai tas tersebut dan tujuannya. “Tiba-tiba saya liat GL ini bawa tas. Saya tanya, kamu bawa tasnya siapa dan ke mana? Dia bilang ‘saya mau lapor ke Polres’,” jelas Made.

Iptu Made dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia membiarkan warga melakukan aktivitas perjudian. Ia menegaskan bahwa ia telah memberikan arahan kepada warga yang hadir di pasar untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian. “Saya tidak membiarkan mereka, saya bubarkan mereka,” tegasnya, menyanggah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para penegak hukum mengenai pentingnya responsivitas terhadap laporan masyarakat dan integritas dalam menjalankan tugas.

Pos terkait