Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah mengambil langkah proaktif dengan menetapkan besaran zakat fitrah. Keputusan penting ini diambil lebih awal dari biasanya, yakni pada Senin, 9 Februari 2026, sebagai upaya untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi seluruh umat Muslim di wilayah tersebut.
Penetapan besaran zakat ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama. Pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Baznas Polman ini dihadiri oleh Ketua Baznas Polman Nurrahman, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Polman Imran K Kesa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Polman Adi Mulya, Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Polman Manju, serta Imam Besar Masjid Agung Syuhada Sayyed Ahmad Fadlu. Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan ibadah zakat berjalan lancar dan sesuai syariat.
Ketua Baznas Polman, Nurrahman, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan besaran zakat fitrah lebih dini memiliki tujuan strategis. Dengan menginformasikan nominal zakat sejak dini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun administratif. Harapannya, hal ini akan memfasilitasi proses pengumpulan zakat fitrah agar dapat dilaksanakan lebih cepat.
Lebih lanjut, Nurrahman menekankan bahwa percepatan pengumpulan zakat akan berdampak positif pada ketepatan waktu penyaluran. Dana zakat yang terkumpul lebih awal dapat segera didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal sebelum atau selama bulan Ramadan.
“Masyarakat dapat memantau besaran zakat fitrah yang ditetapkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan masjid-masjid di lingkungan masing-masing,” ujar Nurrahman, memberikan arahan mengenai sumber informasi resmi.
Besaran zakat fitrah yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Baznas Polman untuk tahun 2026 mencakup berbagai jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Penetapan ini didasarkan pada nilai setara tiga liter penuh atau sekitar 3 kilogram dari jenis beras yang bersangkutan.
Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah per jiwa:
Beras Merah:
Beras Jenis IR 42:
Beras Kepala atau Beras Premium:
Beras Medium:
Beras Jagung:
Selain zakat fitrah, Baznas Polman juga telah menetapkan besaran fidyah dan infaq haji untuk tahun 2026.
Fidyah:
Infaq Haji:
Dengan adanya penetapan yang jelas dan lebih awal ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Polewali Mandar dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah, fidyah, dan menunaikan infaq haji dengan tenang dan penuh kesadaran, serta berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan keberkahan di bulan Ramadan.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…