Baznas Polman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Lebih Awal: Panduan Lengkap untuk Umat
Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah mengambil langkah proaktif dengan menetapkan besaran zakat fitrah. Keputusan penting ini diambil lebih awal dari biasanya, yakni pada Senin, 9 Februari 2026, sebagai upaya untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi seluruh umat Muslim di wilayah tersebut.
Penetapan besaran zakat ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama. Pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Baznas Polman ini dihadiri oleh Ketua Baznas Polman Nurrahman, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Polman Imran K Kesa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Polman Adi Mulya, Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Polman Manju, serta Imam Besar Masjid Agung Syuhada Sayyed Ahmad Fadlu. Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan ibadah zakat berjalan lancar dan sesuai syariat.
Mengapa Penetapan Zakat Dilakukan Lebih Awal?
Ketua Baznas Polman, Nurrahman, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan besaran zakat fitrah lebih dini memiliki tujuan strategis. Dengan menginformasikan nominal zakat sejak dini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun administratif. Harapannya, hal ini akan memfasilitasi proses pengumpulan zakat fitrah agar dapat dilaksanakan lebih cepat.
Lebih lanjut, Nurrahman menekankan bahwa percepatan pengumpulan zakat akan berdampak positif pada ketepatan waktu penyaluran. Dana zakat yang terkumpul lebih awal dapat segera didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal sebelum atau selama bulan Ramadan.
“Masyarakat dapat memantau besaran zakat fitrah yang ditetapkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan masjid-masjid di lingkungan masing-masing,” ujar Nurrahman, memberikan arahan mengenai sumber informasi resmi.
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2026 di Polman
Besaran zakat fitrah yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Baznas Polman untuk tahun 2026 mencakup berbagai jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Penetapan ini didasarkan pada nilai setara tiga liter penuh atau sekitar 3 kilogram dari jenis beras yang bersangkutan.
Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah per jiwa:
Beras Merah:
- Nilai tertinggi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.
- Ini berlaku untuk jenis beras merah yang setara dengan tiga liter penuh atau 3 kilogram.
Beras Jenis IR 42:
- Sebanyak tiga liter penuh atau 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Beras Kepala atau Beras Premium:
- Nilai yang berlaku sama dengan beras jenis IR 42, yaitu Rp45.000 per jiwa.
- Hal ini mencerminkan harga pasar yang cenderung serupa untuk kategori beras premium.
Beras Medium:
- Ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Besaran ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menggunakan beras dengan kualitas menengah.
Beras Jagung:
- Nilai zakat fitrah untuk bahan dasar beras jagung tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
- Ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa.
Ketetapan Fidyah dan Infaq Haji
Selain zakat fitrah, Baznas Polman juga telah menetapkan besaran fidyah dan infaq haji untuk tahun 2026.
Fidyah:
- Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa.
- Fidyah wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i (misalnya sakit menahun atau usia lanjut yang sangat lemah) atau bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatannya atau kesehatan anaknya.
Infaq Haji:
- Besaran infaq haji tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp700.000 per jamaah.
- Infaq ini merupakan bentuk sumbangan sukarela yang dikumpulkan dari calon jamaah haji untuk keperluan operasional dan pelayanan haji.
Dengan adanya penetapan yang jelas dan lebih awal ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Polewali Mandar dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah, fidyah, dan menunaikan infaq haji dengan tenang dan penuh kesadaran, serta berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan keberkahan di bulan Ramadan.







