Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Makassar Raya
Pemerintah pusat melakukan langkah strategis dalam mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Makassar Raya. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa komitmen ini merupakan tindakan nyata untuk mengatasi darurat sampah nasional serta menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pembangunan PSEL menjadi solusi strategis dalam mengatasi masalah sampah perkotaan yang semakin mendesak.
“Dengan timbulan sampah yang mencapai hampir 2.000 ton per hari di Makassar Raya, pendekatan waste to energy menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus menghasilkan energi bersih,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2026).
Data Penting Mengenai Pengelolaan Sampah di Indonesia
- 67 persen TPA di Indonesia masih open dumping
Menteri Hanif menjelaskan bahwa percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Pemerintah juga menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada 2026, mengingat saat ini sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menggunakan sistem tersebut,” ujarnya.
- Timbunan sampah di Makassar Raya mencapai 1.644 ton

Berdasarkan data KLH 2025, timbunan sampah di Makassar Raya mencapai 1.644 ton per hari, terdiri dari Kota Makassar 1.034 ton per hari, Kabupaten Gowa 403 ton per hari, dan Kabupaten Maros 207 ton per hari.
“Melalui pembangunan PSEL, direncanakan pengolahan sebesar 1.000 ton per hari, dengan komposisi 800 ton per hari dari Kota Makassar, 150 ton per hari dari Kabupaten Gowa, dan 50 ton per hari dari Kabupaten Maros,” ujar Hanif.
- Gubernur Sulsel menyatakan kesiapan penuh

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah dalam mendukung implementasi proyek ini.
“Provinsi dan kabupaten/kota siap berkolaborasi, termasuk melalui penguatan edukasi dan pembentukan budaya masyarakat yang adaptif terhadap sistem pengelolaan sampah modern,” ujarnya.
Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur, Makassar Raya dinilai memiliki urgensi tinggi dalam pengembangan fasilitas pengelolaan sampah modern. Kondisi TPA Tamangapa yang telah overloaded dan masih menggunakan sistem open dumping menjadi salah satu alasan utama percepatan pembangunan PSEL di kawasan ini.
KLH menegaskan, penandatanganan PKS menjadi langkah awal implementasi nyata kolaborasi pusat dan daerah. Pemerintah akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan keberhasilan proyek, mulai dari jaminan pasokan sampah, penguatan pengelolaan di hulu, hingga kesiapan operasional PSEL ke depannya.









