Penanganan Pungutan Liar dalam Pembayaran Pajak Kendaraan
Seorang warga di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp 700.000 agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan. Hal ini terjadi karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi.
Video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Deni menyebut biaya tambahan tersebut untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. Petugas menjelaskan bahwa biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan nama yang tercantum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung bertindak cepat setelah mengetahui adanya dugaan pungli pajak mobil tersebut. Ia memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat agar masalah dapat segera ditangani. Dedi juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membayar pajak tidak boleh dipersulit.
Menurut Dedi, tugas pemerintah adalah memudahkan warga saat membayar pajak, bukan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan di luar aturan yang justru dapat memberatkan masyarakat. Pajak kendaraan bermotor digunakan untuk kepentingan umum, terutama untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
Hukuman bagi Pelaku Pungutan Liar
Di Indonesia, praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Secara umum, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada unsur dan tingkat kesalahannya.
Jika pungli dilakukan oleh aparatur sipil negara atau petugas resmi, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai aturan disiplin pegawai. Selain itu, dalam beberapa kasus, pungli juga dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang memaksa orang lain menyerahkan sejumlah uang secara tidak sah.
Pemerintah Indonesia juga secara khusus menangani praktik pungli melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tugas satuan tugas ini adalah menindak dan mencegah praktik tersebut di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan pajak kendaraan.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Pelayanan Publik
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Ia mengapresiasi warga yang cepat melaporkan dugaan pungli dan memastikan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan meningkatkan integritas pelayanan publik.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak ragu melaporkan kecurigaan mereka jika menemukan adanya pungutan liar. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih efektif dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan dalam pelayanan publik.







