Categories: Bisnis

BNI Pastikan Dana Rp28 Miliar Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Pekan Depan



PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan komitmen kuatnya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana yang akan dikembalikan senilai Rp 28 miliar ini merupakan hasil dari penyidikan dan verifikasi awal oleh aparat penegak hukum.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan sebesar Rp 7 miliar sebagai tahap awal. Sementara itu, kekurangan dana tersebut dipastikan akan diselesaikan dalam minggu ini, tepatnya pada hari kerja pekan depan.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).

Proses pengembalian dana tersebut akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memberi kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait.

BNI juga memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.

“Dan saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” tutur Munadi.

“Dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” imbuhnya.

Munadi juga menegaskan bahwa sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian. Salah satunya adalah menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

Ia juga memastikan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Apakah Pulisic Jadi Peringatan Serius? Twellman Jawab Pertanyaan Penting Timnas AS di Piala Dunia

Kekhawatiran terkait performa Pulisic menjelang tahun 2026 Pulisic mengalami penurunan performa setelah awal musim yang…

27 menit ago

Tersangka catcalling di Surabaya tak berkutik saat polisi datang

Aksi Catcalling di Surabaya Viral di Media Sosial Sebuah aksi catcalling yang terjadi di Surabaya…

60 menit ago

DPW NasDem NTT Umumkan Tiga Calon Legislatif RI

Kader Terbaik Partai NasDem NTT Siap Berlaga di Pemilu Legislatif Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai…

1 jam ago

Panglima TNI: Mayor Zulmi Paling Hebat di Kopassus

Penghormatan Tinggi untuk Prajurit Terbaik TNI Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan rasa duka…

2 jam ago

Jusuf Kalla Beri Pesan untuk Termul: Jadi Presiden Karena Saya

Peran Jusuf Kalla dalam Polemik Ijazah Presiden Jokowi Pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik…

3 jam ago

Skor 1-0 Malaysia vs Timor Leste, Indonesia imbang Vietnam, klasemen terbaru

Timnas Malaysia Unggul Atas Timor Leste di Piala AFF U17 2026 Pada matchday 3 Piala…

3 jam ago