Di tengah berkembangnya isu yang menyeret sejumlah tokoh nasional terkait tudingan ijazah palsu, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya berada di Solo pada Jumat, 3 April 2026. Isu yang beredar tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga turut mengaitkan nama Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono serta tokoh agama Rizieq Shihab.
Namun, Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar yang bersifat spekulatif terhadap kabar tersebut. “Saya tidak mau berspekulasi, dan saya juga tidak mau menuduh siapa pun,” kata Jokowi dalam keterangannya. Sikap ini menunjukkan bahwa mantan kepala negara tersebut memilih untuk tidak memperkeruh situasi dengan asumsi atau dugaan yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam merespons isu sensitif.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tudingan ijazah palsu kepada aparat penegak hukum. Ia meminta agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa intervensi. “Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya,” ucapnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa jalur hukum menjadi satu-satunya rujukan dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster atau kelompok. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Pembagian klaster ini biasanya dilakukan dalam proses penyidikan untuk memudahkan pengelompokan peran atau keterlibatan masing-masing pihak dalam suatu perkara. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat menelusuri alur kasus secara lebih sistematis.
Dalam perjalanannya, tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya. Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap dua orang dari klaster pertama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh penyidik untuk menghentikan proses hukum suatu perkara karena alasan tertentu, seperti kurangnya bukti atau adanya pertimbangan hukum lainnya.
Menariknya, penerbitan SP3 tersebut terjadi setelah kedua pihak bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026. Pertemuan ini menjadi salah satu momen penting dalam dinamika kasus tersebut.
Perkembangan lain dalam kasus ini adalah adanya pengajuan restorative justice oleh salah satu tersangka, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. “Jadi, beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman. Dalam mekanisme ini, pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikan konflik melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama. Pendekatan ini biasanya digunakan untuk perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara damai, dengan tetap memperhatikan keadilan bagi semua pihak.
Beredar video yang menuduh dalang di balik isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua partai besar dan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, disebut-sebut dalam video tersebut. PDIP dan Demokrat langsung ambil langkah tegas, menempuh jalur hukum.
Reaksi Habib Rizieq
Sedangkan Habib Rizieq Shihab menolak tuduhan yang menyebut dirinya sebagai koordinator dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tuduhan itu muncul melalui kanal YouTube “Dibikin Channel” yang menarasikan adanya rekaman percakapan antara Habib Rizieq, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berbeda dengan sikap PDIP dan Demokrat yang memilih jalur hukum, Rizieq menegaskan tidak akan melaporkan pemilik kanal tersebut. Dia menegaskan tuduhan yang disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube tersebut adalah fitnah. “Ada lagi kemarin yang bercerita punya rekaman pembicaraan saya dengan AHY dan dengan Puan Maharani dalam rangka mempersoalkan ijazah palsu Jokowi. Saya katakan, ini adalah bualan,” katanya dikutip dari YouTube Islamic Brotherhood Television, Jumat (3/4/2026).
Rizieq menegaskan dirinya tidak akrab dengan AHY dan Puan. Sehingga, dia membantah telah melakukan pembicaraan dengan mereka untuk mempermasalahkan keabsahan ijazah Jokowi. “Saya tidak kenal AHY, saya tidak pernah ketemu dan telepon-teleponan dengan AHY. Saya tahu AHY hanya dari media. Saya hanya tahu dia sebagai putra Presiden Bapak SBY.” “Begitu pula dengan Puan Maharani, saya nggak kenal. Saya nggak pernah tahu, nggak pernah bertelepon atau bertemu. Tidak ada hubungan komunikasi sampai saat ini,” tegasnya.
Kendati demikian, Rizieq masih belum berpikiran untuk menempuh jalur hukum terkait fitnah tersebut. “Ini para pengacara mengatakan ‘Habib, kita wait and see dulu’. Cuma sebagian pengacara bilang ‘kita laporkan dulu, kalau nggak dilaporin dulu nanti masyarakat nganggap benar’.” “Saya bilang nggak lihat saja, ini kan orang cuma pengin cari tenar saja. Biarkan saja, kalau dia menguap bagaikan asap tidak berati, tidak usah diperkarakan,” katanya.
Rizieq menegaskan pihaknya baru menempuh jalur hukum ketika tuduhan tersebut berkembang ke arah politis. “Tapi kecuali kalau isu tersebut berkembang menjadi isu politik berbahaya, baru kita coba agar advokat atau pengacara kita berbicara,” tegasnya.
Politikus PDIP, Guntur Romli menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum meski kanal YouTube “Dibikin Channel” telah hilang. Menurutnya, tindakan penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan tokoh partai tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya konsekuensi hukum. “Iya tetap (laporkan ke Polisi). Karena fitnah dan hoaks seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya pada Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa selama ini internal PDI Perjuangan telah cukup bersabar dan menahan diri dalam menghadapi berbagai serangan fitnah maupun kabar bohong yang ditujukan kepada para tokoh partai. Namun, menurutnya, konten yang diunggah oleh ‘Dibikin Channel’ ini sudah melampaui batas sehingga memerlukan tindakan tegas agar memberikan efek jera. “Kami sudah cukup menahan diri tokoh-tokoh partai diserang fitnah dan hoaks selama ini,” jelas Guntur.
Hal yang sama juga dilakukan oleh organisasi sayap Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI). Ketua Harian DPN BMI, Aditiya Utama, menegaskan pihaknya mendukung langkah Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat untuk menyeret pengelola kanal Youtube tersebut ke ranah hukum agar ruang digital Indonesia bersih dari produsen hoaks.
Di samping langkah hukum formal, BMI juga akan bergerak menginvestigasi mandiri untuk mengungkap dalang di balik kanal penyebar narasi menyesatkan tersebut. “BMI akan mencari tahu siapa yang mendanai dan siapa aktor intelektual di balik konten ini, karena BMI tidak akan membiarkan simbol kepemimpinan AHY diserang oleh pengecut yang bersembunyi di balik layar,” katanya.
Terpisah, Kepala BHPP Demokrat, Muhajir menyebut pihaknya masih mempelajari isi konten dari kanal YouTube tersebut sebelum membuat laporan. “Akan kami pelajari terlebih dahulu mengenai hal tersebut, apakah kita ke depannya akan ambil langkah hukum atau tidaknya,” tuturnya.
Video tuduhan tersebut diunggah oleh kanal YouTube “Dibikin Channel” pada Minggu (22/3/2026) lalu. Dalam video tersebut, Puan, AHY, dan Rizieq Shihab dituduh menjadi koordinator penyebaran informasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Adapun hubungan ini dinarasikan dalam video tersebut telah disampaikan oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Sementara, kasus ijazah Jokowi dinarasikan telah dibicarakan oleh AHY, Puan, dan Rizieq melalui rekaman suara yang dibocorkan oleh Rismon. “Rismon Sianipar menyebut pertemuan itu wujud adanya persekongkolan lintas kelompok untuk mendelegitimasi kepala negara (Jokowi -red).” “Rismon berani menyebut bahwa dalam rekaman tersebut, terdengar suara-suara yang identik dengan tokoh-tokoh nasional. Nama Ketua DPR RI Puan Maharani, tokoh sentral Habib Rizieq Shihab, hingga Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dikabarkan muncul dalam pusaran perackapan tersebut,” kata pengisi suara dalam video tersebut.
Puan, AHY, dan Rizieq Shihab, dinarasikan telah membagi peran terkait penyebaran informasi hingga soal dilimpahkannya kasus ijazah Jokowi ke pengadilan. Selain itu, mereka juga dituding membiayai rencana tersebut sebesar Rp50 miliar.
Kembalinya Kim Gun Woo ke Dunia Tinju dalam Drakor Bloodhounds Season 2 Dalam musim kedua…
Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi: Tindakan yang Diperlukan Sebagai bagian dari langkah penyesuaian terhadap dinamika pasar,…
Prakiraan Cuaca di Kota Semarang, Minggu 5 April 2026 Masyarakat yang tinggal di Kota Semarang…
Pembalap Sulawesi Selatan Dominasi Yamaha Cup Race 2026 Pembalap asal Sulawesi Selatan menunjukkan dominasi yang…
Bontang – Polres Bontang mengungkapkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode…
Perbedaan Pola Perilaku Finansial yang Membentuk Kesenjangan Kekayaan Kesenjangan kekayaan antara kelas menengah dan kelas…