Categories: Local

Tiga Bulan, 24 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bontang Selatan



Bontang –

Polres Bontang mengungkapkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus dengan total 24 tersangka yang ditangkap.

Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menyampaikan dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026), bahwa mayoritas tersangka yang diringkus berada pada usia produktif, yakni antara 21 hingga 50 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Bontang.

Dari jumlah tersangka tersebut, sebanyak 23 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan satu orang lainnya sebagai pengguna, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita.

Secara domisili, tersangka tersebar di beberapa wilayah. Bontang Selatan menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yaitu 11 orang. Disusul oleh Bontang Utara dengan lima orang, Bontang Barat tiga orang, dan lima lainnya berasal dari Kecamatan Marangkayu.

Para tersangka menggunakan teknologi dalam menjalankan aksinya, khususnya melalui platform media sosial seperti WhatsApp dan Messenger. Modus yang digunakan adalah sistem jejak, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Mereka berkomunikasi melalui media sosial dan menggunakan handphone sebagai sarana transaksi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti. Di Bontang Selatan, terungkap lima kasus dengan barang bukti sabu seberat 28,3 gram. Di Bontang Utara, delapan kasus dengan 24,15 gram sabu dan 345 butir pil LL. Sementara itu, di Bontang Barat terdapat satu kasus dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2,32 gram serta dua batang pohon ganja. Di wilayah Marangkayu, tiga kasus diungkap dengan barang bukti sabu seberat 15,5 gram.

Secara keseluruhan, total sabu yang disita mencapai 67,95 gram. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kompol Ropiyani menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. “Jangan ragu memberikan informasi. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

3 Tujuan Im Baek Jeong Mengejar Kim Gun Woo di Musim 2 Bloodhounds

Kembalinya Kim Gun Woo ke Dunia Tinju dalam Drakor Bloodhounds Season 2 Dalam musim kedua…

32 menit ago

Pertamina Tinjau Harga Pertamax dan Pertamax Green

Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi: Tindakan yang Diperlukan Sebagai bagian dari langkah penyesuaian terhadap dinamika pasar,…

49 menit ago

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini: Hujan Petir Perlu Diwaspadai

Prakiraan Cuaca di Kota Semarang, Minggu 5 April 2026 Masyarakat yang tinggal di Kota Semarang…

2 jam ago

Pembalap Sulsel Juarai Seri Pertama Yamaha Cup Race 2026 Sidrap

Pembalap Sulawesi Selatan Dominasi Yamaha Cup Race 2026 Pembalap asal Sulawesi Selatan menunjukkan dominasi yang…

2 jam ago

Jokowi Tanggapi Isu Ijazah Palsu yang Libatkan AHY dan Rizieq Shihab

Tanggapan Presiden Joko Widodo terhadap Isu Ijazah Palsu Di tengah berkembangnya isu yang menyeret sejumlah…

3 jam ago

7 Alasan Kelas Menengah Sulit Kaya dan Kelas Atas Berkembang Terus

Perbedaan Pola Perilaku Finansial yang Membentuk Kesenjangan Kekayaan Kesenjangan kekayaan antara kelas menengah dan kelas…

3 jam ago