Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perhatian khusus terhadap sektor industri padat karya dan pariwisata. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak yang tersedia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran hingga Rp 500 miliar untuk memberikan insentif tersebut kepada karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata.
Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di Indonesia. Menurut Inge, pagu yang diberikan sebelumnya tidak sepenuhnya digunakan oleh pelaku usaha. Namun, ia optimistis bahwa semakin banyak perusahaan akan memanfaatkan kesempatan ini.
“Ini adalah kebijakan yang diperpanjang pada tahun 2026 dengan pagu hampir Rp 500 miliar,” ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu.
Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026. Ketentuan teknis mengenai kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025, yang kemudian diubah menjadi PMK 105/2025.
Inge menjelaskan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pegawai yang dimaksud meliputi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Dengan adanya insentif ini, penghasilan bruto yang diberikan kepada karyawan tidak dipotong pajak. Artinya, karyawan dapat menerima penghasilan secara utuh, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa sektor yang diizinkan untuk memanfaatkan insentif ini antara lain:
Selain itu, pemberi kerja harus memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar dalam basis data sistem administrasi perpajakan DJP sesuai Lampiran PMK 105/2025.
Untuk memanfaatkan insentif ini, pemberi kerja wajib melaporkannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Inge berharap para pelaku usaha yang masuk dalam kriteria bisa memanfaatkan insentif tersebut secara maksimal. Ia berharap hingga akhir tahun, insentif ini bisa dirasakan oleh sebanyak mungkin pelaku usaha di sektor industri padat karya dan pariwisata.
Insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung sektor-sektor strategis di Indonesia. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pelaku usaha dalam bersaing di pasar nasional maupun internasional. Pemberi kerja yang memenuhi syarat disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar bisa merasakan manfaatnya secara maksimal.
Insiden Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun Pada hari Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT, terjadi…
Kebijakan Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit yang Dipertanyakan Pemerintah berencana menetapkan baku mutu…
Kekalahan Sumsel United di Kandang Persiraja Banda Aceh Pertandingan lanjutan Pegadaian Championship musim 2025-2026 yang…
Mengetahui jadwal shalat harian sangat penting bagi umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah tepat waktu…
Jadwal dan Harga Tiket Kereta Bandara YIA Hari Ini, Senin 20 April 2026 Kereta Bandara…
Berita Terpopuler di Jambi: Sumur Kering hingga Tragedi Sungai Berikut adalah rangkuman berita terpopuler di…