Siapkan Pagu Rp500 Miliar, DJP Manfaatkan Insentif PPh 21 DTP

Kementerian Keuangan Dorong Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perhatian khusus terhadap sektor industri padat karya dan pariwisata. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak yang tersedia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran hingga Rp 500 miliar untuk memberikan insentif tersebut kepada karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Bacaan Lainnya

Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di Indonesia. Menurut Inge, pagu yang diberikan sebelumnya tidak sepenuhnya digunakan oleh pelaku usaha. Namun, ia optimistis bahwa semakin banyak perusahaan akan memanfaatkan kesempatan ini.

“Ini adalah kebijakan yang diperpanjang pada tahun 2026 dengan pagu hampir Rp 500 miliar,” ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu.

Berlaku Hingga Akhir Tahun 2026

Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026. Ketentuan teknis mengenai kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025, yang kemudian diubah menjadi PMK 105/2025.

Inge menjelaskan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pegawai yang dimaksud meliputi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Dengan adanya insentif ini, penghasilan bruto yang diberikan kepada karyawan tidak dipotong pajak. Artinya, karyawan dapat menerima penghasilan secara utuh, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sektor yang Dapat Memanfaatkan Insentif

Beberapa sektor yang diizinkan untuk memanfaatkan insentif ini antara lain:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit
  • Sektor pariwisata

Selain itu, pemberi kerja harus memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar dalam basis data sistem administrasi perpajakan DJP sesuai Lampiran PMK 105/2025.

Proses Pelaporan

Untuk memanfaatkan insentif ini, pemberi kerja wajib melaporkannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Inge berharap para pelaku usaha yang masuk dalam kriteria bisa memanfaatkan insentif tersebut secara maksimal. Ia berharap hingga akhir tahun, insentif ini bisa dirasakan oleh sebanyak mungkin pelaku usaha di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Kesimpulan

Insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung sektor-sektor strategis di Indonesia. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pelaku usaha dalam bersaing di pasar nasional maupun internasional. Pemberi kerja yang memenuhi syarat disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar bisa merasakan manfaatnya secara maksimal.

Pos terkait