Empat Polisi di Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan

Proses Penegakan Hukum terhadap Empat Personel Polda Kepri

Polda Kepulauan Riau telah memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian Bripda NS berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.

Pada 15 April 2026, penyidik menetapkan satu orang berinisial Bripda AS sebagai tersangka. “Melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, penyidik juga meningkatkan status tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ronni dalam keterangan resmi Humas Polda Kepri, Minggu, 19 April 2026.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka tersebut kini sedang diproses secara pidana dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ronni menyatakan bahwa penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas. “Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa proses pidana ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

“Melalui proses ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Latar Belakang Kejadian

Sebelumnya, seorang anggota polisi muda Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit, meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya pada Senin malam, 13 April 2026. Korban mengalami kekerasan fisik di dalam kamar dan petugas menemukan luka lebam di tubuhnya.

Polisi menyebut penganiayaan terjadi karena korban melanggar tugas dan memastikan tidak ada motif dendam pribadi. Meski sempat membawa korban ke rumah sakit, tenaga medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa Natanael.

Langkah yang Diambil Oleh Polda Kepri

Polda Kepri telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Salah satunya adalah peningkatan status para tersangka dari saksi menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Kepri juga memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharapkan bisa memantau perkembangan kasus ini melalui informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Tindakan Lanjutan

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung proses hukum. Seluruh proses akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan yang akan disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian. Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat melalui tindakan yang tegas dan profesional.

Pos terkait