Penangkapan Dua Kakak Beradik Pengedar Narkoba di Muba
Polisi berhasil menangkap dua kakak beradik yang terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya, yaitu AL (49) dan HR (43), ditangkap di Jalan Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari tempat persembunyian keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 202 gram sabu-sabu, tujuh bal plastik klip kosong, serta sebuah timbangan.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, tersangka menyembunyikan sabu di dalam dompet lalu meletakkannya di area luar jendela dapur. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi oleh petugas.
“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di luar jendela dapur, menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi. Sabu-sabu seberat 202 gram disimpan tersangka di dalam sebuah dompet,” ujar Yulian, Senin (13/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah mengetahui letak rumah yang menjadi tempat transaksi, anggota kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Dugaan Jaringan Lintas Provinsi
Yulian menjelaskan, pihaknya menduga salah satu tersangka terlibat dengan jaringan lintas provinsi. Sebab, dari hasil pemeriksaan, tersangka HR (43) diketahui berdomisili di Jakarta Barat.
“Salah satu tersangka yang berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan,” jelasnya.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk kemungkinan adanya pemasok barang kepada tersangka.
“Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan,” lanjutnya.
Tindakan Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Strategi Penyamaran yang Digunakan
Kasus ini menunjukkan bagaimana para pelaku narkoba terus berupaya menyembunyikan barang bukti agar tidak mudah terdeteksi. Dalam hal ini, AL dan HR memilih cara yang cukup unik, yaitu menyimpan sabu di dalam dompet lalu meletakkannya di area luar jendela dapur.
Strategi ini bisa saja efektif jika tidak ada pengintaian yang ketat, namun dalam kasus ini, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut setelah melakukan investigasi mendalam.
Langkah Lanjutan
Selain menangani kasus ini, polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang terlibat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat ditangani secara hukum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.






