Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah memiliki sertifikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, sebanyak 61 persen dari total bidang tanah telah terdaftar. Namun, hanya 53 persen yang sudah memiliki sertifikat. Selisih sebesar 8 persen tersebut menjadi fokus utama dalam percepatan sertifikasi tanah.
Dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/2026), Menteri Nusron mengusulkan agar pemerintah daerah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini ditujukan kepada warga kategori miskin ekstrem (desil 1 hingga desil 4) melalui Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati/Wali Kota.
Menurut Nusron, biaya BPHTB yang tinggi menjadi hambatan utama bagi masyarakat dalam menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari data yang ada, sekitar 250 ribu bidang tanah sudah dipetakan, tetapi sertifikatnya belum terbit karena pemiliknya belum mampu membayar biaya tersebut.
“Pembebasan BPHTB adalah solusi konkret. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus akses permodalan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan taraf hidup,” ujar Nusron.
Kebijakan serupa telah sukses diterapkan di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Langkah ini diharapkan segera diikuti oleh NTB guna mempercepat legalitas aset masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Pembebasan BPHTB bertujuan untuk:
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran DPRD se-NTB, Kepala Kantor Pertanahan, serta pejabat teras Kementerian ATR/BPN guna menyamakan persepsi dalam mendorong kesejahteraan warga melalui reforma agraria.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis adalah memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki sertifikat yang sah dan dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman.
Meskipun ada kemajuan, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah. Beberapa di antaranya termasuk:
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dan merancang strategi yang lebih efektif. Salah satu fokus utama adalah memperluas akses layanan pertanahan dan meningkatkan pendidikan masyarakat tentang hak-hak atas tanah.
Program sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan keadilan dalam pengelolaan aset negara. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan semua bidang tanah di NTB dapat memiliki sertifikat yang sah dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…