Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, pemerintah memberikan batas waktu bagi seluruh platform untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Setiap PSE harus melakukan penilaian mandiri terhadap layanan yang mereka sediakan, khususnya yang berpotensi diakses oleh anak-anak.
“Selanjutnya, paling lambat tiga bulan sejak PM Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar.
Hasil penilaian mandiri dari PSE akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menentukan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), apakah termasuk risiko rendah atau tinggi. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam penerapan kewajiban lanjutan dalam pelindungan anak di ruang digital. Aturan ini juga membatasi anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial atau platform digital berisiko tinggi, serta mewajibkan platform untuk memblokir bahkan menonaktifkan akun mereka jika tidak memenuhi syarat.
Di tengah implementasi PP Tunas, pemerintah mulai menindak platform yang belum patuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan antara perusahaan teknologi global. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Meta telah memenuhi kewajiban pelindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas,” kata Alexander.
Sementara itu, Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan terhadap PP Tunas. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026. Berdasarkan sanksi tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan teguran.
Selain Meta dan Google, Komdigi juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai platform lain untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko yang muncul di ruang digital.
Implementasi PP Tunas merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko yang muncul di ruang digital. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan seluruh PSE. Dengan kolaborasi yang baik dan komitmen kuat dari semua pihak, diharapkan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…