Komdigi PP Tunas: PSE Wajib Akui Bahaya Akses Anak

Kementerian Komdigi Tegaskan Kepatuhan PSE terhadap PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, pemerintah memberikan batas waktu bagi seluruh platform untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Setiap PSE harus melakukan penilaian mandiri terhadap layanan yang mereka sediakan, khususnya yang berpotensi diakses oleh anak-anak.

“Selanjutnya, paling lambat tiga bulan sejak PM Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar.

Bacaan Lainnya

Verifikasi Profil Risiko Layanan oleh Komdigi

Hasil penilaian mandiri dari PSE akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menentukan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), apakah termasuk risiko rendah atau tinggi. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam penerapan kewajiban lanjutan dalam pelindungan anak di ruang digital. Aturan ini juga membatasi anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial atau platform digital berisiko tinggi, serta mewajibkan platform untuk memblokir bahkan menonaktifkan akun mereka jika tidak memenuhi syarat.

Meta Dinyatakan Patuh terhadap PP Tunas

Di tengah implementasi PP Tunas, pemerintah mulai menindak platform yang belum patuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan antara perusahaan teknologi global. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Meta telah memenuhi kewajiban pelindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas,” kata Alexander.

Google Diberi Teguran Administratif

Sementara itu, Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan terhadap PP Tunas. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026. Berdasarkan sanksi tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan teguran.

Selain Meta dan Google, Komdigi juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai platform lain untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko yang muncul di ruang digital.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Pemerintah

  • Pemantauan Berkala: Pemerintah akan terus memantau kepatuhan PSE terhadap PP Tunas melalui pemeriksaan berkala.
  • Penindakan Tegas: Platform yang tidak patuh akan mendapatkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pemblokiran layanan, hingga pencabutan izin operasional.
  • Edukasi dan Pelatihan: Komdigi juga akan memberikan edukasi dan pelatihan kepada PSE tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
  • Kolaborasi dengan Stakeholder: Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi internasional, untuk meningkatkan efektivitas penerapan PP Tunas.

Tantangan dalam Implementasi PP Tunas

  • Perbedaan Tingkat Kepatuhan: Beberapa perusahaan teknologi global menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda terhadap regulasi ini.
  • Kompleksitas Teknis: Implementasi mekanisme verifikasi usia dan perlindungan anak di platform digital bisa sangat kompleks, terutama untuk layanan yang memiliki pengguna global.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Banyak PSE, terutama yang berada di luar Indonesia, mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Implementasi PP Tunas merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko yang muncul di ruang digital. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan seluruh PSE. Dengan kolaborasi yang baik dan komitmen kuat dari semua pihak, diharapkan PP Tunas dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Pos terkait