Inflasi Medis: Tantangan Berat bagi Asuransi Kesehatan



JAKARTA – Inflasi medis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi kinerja industri asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa inflasi medis masih menjadi tantangan utama bagi sektor ini pada tahun ini.

Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) mengakui adanya tantangan tersebut. Cheang Khai Au, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, menjelaskan bahwa inflasi medis terus menjadi isu yang dihadapi industri asuransi kesehatan. Selain itu, dinamika overtreatment dan overutilization layanan kesehatan juga menjadi kendala karena berpotensi meningkatkan biaya.

Bacaan Lainnya

“Kondisi overtreatment dan overutilization layanan kesehatan dapat mendorong peningkatan biaya,” ujarnya kepada media pada Selasa (14/4/2026).

Untuk menghadapi tantangan ini, Allianz Life Indonesia berkomitmen memastikan kebutuhan proteksi masyarakat terpenuhi dengan layanan yang sesuai dan optimal. Perusahaan juga beradaptasi melalui pengembangan solusi proteksi kesehatan yang lebih relevan, termasuk penyesuaian premi secara terukur, untuk menjaga kualitas perlindungan dan layanan.

Cheang menuturkan bahwa klaim asuransi kesehatan Allianz Life mencapai Rp 522 miliar per Februari 2026. Angka ini meningkat sebesar 7,5% secara Year on Year (YoY). Peningkatan ini mencerminkan kebutuhan perlindungan yang semakin meningkat serta manfaat perlindungan yang terus tersalurkan secara optimal sesuai kebutuhan nasabah.

Untuk menekan klaim kesehatan, Allianz Life menerapkan beberapa upaya. Salah satunya adalah memperkuat jaringan rumah sakit rekanan (preferred hospital network), yaitu kerja sama dengan rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan berkualitas dan terjamin.

Melalui ekosistem kesehatan ini, nasabah tetap mendapatkan fasilitas medis yang optimal. Selain itu, perusahaan juga dapat memastikan pemanfaatan layanan kesehatan yang tepat guna dan berkelanjutan.

Selain inflasi medis, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa tingginya utilisasi layanan kesehatan serta kebutuhan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim juga menjadi tantangan bagi industri asuransi kesehatan.

Dampak dari tingginya inflasi medis dalam beberapa tahun terakhir membuat sejumlah perusahaan asuransi melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan. Namun, Ogi menilai dengan adanya penguatan tata kelola melalui Peraturan OJK (POJK) 36/2025 tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan, sektor ini diharapkan dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, sektor asuransi kesehatan diharapkan tetap menjadi area penting dalam pengembangan produk asuransi. Dengan regulasi yang lebih kuat dan tata kelola yang baik, industri ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pos terkait