SIM Keliling Tangerang Selatan 12 April 2026, Persyaratan Lengkap

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu, sehingga memudahkan pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara. Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Bacaan Lainnya

Pada hari ini, Minggu 12 April 2026, layanan SIM keliling digelar di Bintaro Plaza. Pemilik SIM A maupun C bisa memanfaatkan layanan ini. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  • Senin:
  • Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  • Selasa:

  • Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  • Rabu:

  • Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  • Kamis:

  • Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  • Jumat:

  • Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  • Sabtu:

  • Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada 14.00 WIB – 16.00 WIB
  • ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  • Minggu:

  • Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting. Adapun persyaratan yang wajib dibawa adalah:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat melakukan perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Layanan SIM keliling ini dirancang agar lebih cepat dan efisien. Dari pengambilan nomor antrean hingga foto dan sidik jari, semua proses bisa dilakukan dengan lebih mudah. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen sebelum datang ke lokasi.

Pos terkait