Nelayan Membutuhkan Izin yang Lebih Sederhana

Desakan untuk Penyederhanaan Sistem Perizinan Nelayan

Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) menyoroti pentingnya penyederhanaan sistem perizinan bagi nelayan. Menurut Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Gemal Bakri, sistem perizinan yang ada saat ini masih dianggap rumit dan berlapis. Hal ini tidak hanya menyulitkan nelayan, tetapi juga tidak transparan serta tidak berpihak kepada mereka.

“Kami dari Jaring KuALA terus mendesak penyederhanaan sistem perizinan. Sistem perizinan harus menjadi satu pintu yang transparan, cepat, dan terjangkau,” ujar Gemal Bakri. Ia menilai bahwa rantai birokrasi perizinan yang panjang memperumit proses pengurusan izin bagi nelayan. Rantai birokrasi tersebut melibatkan beberapa instansi seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Syahbandar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Gemal Bakri menyebutkan bahwa regulasi yang diterbitkan pemerintah juga turut mempersulit nelayan. Misalnya, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Aturan-aturan tersebut membatasi area atau zona tangkap nelayan sesuai dengan kapasitas atau bobot kapal. Namun, hal ini justru memberatkan kehidupan nelayan.

Dampak dari regulasi tersebut terasa nyata. Nelayan dengan kapal di atas 10 gross ton (GT) di Lhok Kuala Cangkoi, Kota Banda Aceh, harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu setiap kali melaut pulang pergi hanya untuk pengurusan dokumen. Selain itu, nelayan juga menghadapi krisis nyata di laut, seperti penurunan hasil tangkapan, meningkatnya biaya operasional, dan perubahan iklim yang memperburuk ketidakpastian.

“Ini adalah bentuk pungutan terselubung yang dilegalkan oleh kerumitan sistem. Artinya, negara tidak hadir untuk melindungi, justru menambah tekanan melalui regulasi yang tidak adil,” kata Gemal Bakri.

Masalah Perizinan Berlapis dan Praktik Percaloan

Menurut Gemal Bakri, dampak dari sistem perizinan berlapis adalah munculnya praktik percaloan. Nelayan yang ingin bekerja terpaksa membayar biaya tambahan untuk mengurus izin yang seharusnya menjadi hak administratif mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perizinan tidak hanya kompleks, tetapi juga tidak adil terhadap nelayan.

Sementara itu, regulasi yang dikeluarkan pemerintah juga dinilai tidak memadai. Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut, aturan-aturan tersebut justru memperparah kesulitan nelayan. Dalam beberapa kasus, nelayan kecil terkena dampak lebih besar karena tidak memiliki sumber daya untuk menghadapi birokrasi yang rumit.

Kritik terhadap Pendekatan Negara

Gemal Bakri menilai bahwa pendekatan negara terhadap perikanan tidak sepenuhnya berpihak kepada nelayan. Sebaliknya, negara lebih fokus pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perikanan sering kali tidak mempertimbangkan kepentingan langsung para nelayan.

“Jika negara terus abai, maka yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi nelayan, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri,” tegas Gemal Bakri.

Solusi yang Diharapkan

Oleh karena itu, Jaringan KuALA mendesak penyederhanaan sistem perizinan serta merevisi regulasi yang menyulitkan nelayan. Mereka menekankan bahwa perizinan rumit dan berlapis membebani nelayan, terutama dari kalangan kecil. Kebijakan perikanan di Aceh harus wajib mengedepankan keberpihakan kepada nelayan.


Pos terkait