Categories: Berita Utama

Jadi Kurir Sabu, Pelaku Akui Diperintah Ayah yang Masih Dicari Polisi



jatim.

SURABAYA – Seorang pria berinisial MIF (30) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari ayahnya yang saat ini masih menjadi buron.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa MIF ditangkap di kawasan Jalan Wonokusumo. Ia menyampaikan bahwa tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang disita adalah milik ayahnya yang bernama M. Menurut pengakuan MIF, ia hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan kepada para pemesan.

“Tersangka MIF menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik bapaknya. Ia mengedarkan sabu-sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan),” ujar AKP Adik, Sabtu (11/4).

MIF memberikan alasan bahwa ia tidak mengetahui secara mendalam tentang bisnis ilegal yang dijalankan orang tuanya. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.

“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 12 paket plastik klip kecil berisi 6,77 gram sabu-sabu
  • Satu unit timbangan digital
  • Dua bendel plastik klip kosong
  • Empat buah skrop dari sedotan warna hitam
  • Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi

MIF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku teridentifikasi dan diproses secara hukum.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: diperintah

Recent Posts

Ditangkap Saat Kabur Ke Sawah, 2 Pelaku Curanmor Di Gresik Tertangkap Warga

jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…

1 jam ago

Tablet Oppo Pad Mini Terungkap, Spesifikasi Membuat Penasaran

Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…

2 jam ago

7 Sikap Positif Seonu Chan di Drakor In Your Radiant Season

Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…

2 jam ago

Kamera Markas UNIFIL Dihancurkan, Keselamatan Pasukan Perdamaian Termasuk Indonesia Jadi Perhatian

Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…

3 jam ago

Prakiraan Cuaca Jakarta: Hujan Petir Minggu 5 April 2026

Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…

4 jam ago

4.755 Siswa Keracunan MBG, Serikat Guru Desak Pemerintah Bertindak

Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…

5 jam ago