Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama di Siak, Riau, meninggal dunia pada Rabu, 8 April 2026, akibat ledakan senapan tiga dimensi yang dirakit sendiri. Senapan tersebut dibuat oleh korban berinisial MA (15 tahun) sebagai bagian dari ujian praktik. Berikut beberapa fakta penting mengenai peristiwa yang menimpa pelajar kelas IX di SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak tersebut.
Kronologi Kejadian
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Siak Ajun Komisaris Raja Kosmos Parmulais menjelaskan bahwa insiden terjadi saat korban sedang mengikuti ujian praktik di sekolah. Korban membuat senapan tiga dimensi rakitan sebagai hasil karya kelompok.
Sebelum kejadian, korban sempat meminta teman-temannya untuk menjauh. Namun, anggota kelompok lain diduga tidak memahami cara kerja senjata rakitan tersebut. Saat tembakan dilakukan, senapan tiga dimensi itu tiba-tiba meledak. Ledakan tersebut menghasilkan asap dan menyebarkan sejumlah material dari senapan tersebut.
“Pecahan senapan rakitan berhamburan mengenai aula sekolah, dinding kelas, dan kepala korban,” kata Kosmos.
Senapan Rakitan Meledak Saat Korban Mempraktikkan Pemakaian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa senapan rakitan meledak ketika korban sedang mempraktikkan penggunaan senjata buatan itu di depan guru. Bola kecil yang ada di dalam senapan rakitan melukai kepala korban.
“Tembus hingga ke belakang kepala dan mengeluarkan darah,” ujar Pandra.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara setelah kejadian. Dalam proses tersebut ditemukan potongan besi, bubuk hitam dari sisa senapan yang meledak, dan bagian-bagian plastik. Temuan ini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Meninggal Saat Perjalanan ke Rumah Sakit
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah di Siak, Riau setelah insiden senapan rakitan meledak. Namun, nyawa pelajar tersebut tidak dapat diselamatkan oleh dokter.
“Tim dokter memperkirakan sudah meninggal saat perjalanan,” ucap Pandra.
DPR Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdullah menyatakan ada indikasi kelalaian dalam insiden meledaknya senapan rakitan yang dibuat seorang pelajar SMP di Riau. Menurut dia, kemungkinan besar ada pelanggaran hukum dalam praktik pembelajaran yang dilakukan sekolah tersebut.
Abdullah menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. “Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” ujarnya.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Namun, Abdullah menekankan perlunya proses penyelidikan dan penyidikan yang tuntas oleh kepolisian. Terlebih, senapan rakitan yang dibuat pelajar SMP itu diduga termasuk dalam kategori senjata api rakitan karena mengandung komponen plastik, logam, dan material berdaya ledak.
Ia menilai pembuatan senapan rakitan seharusnya tidak terjadi di lingkungan sekolah. “Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik,” ujarnya.
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.







