SIM Keliling Tangerang 13 April 2026, Dua Titik Layanan

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Wajib Diketahui oleh Pemilik Surat Izin Mengemudi

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan waktu operasional yang berbeda-beda tergantung hari. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mendekati akhir, penting untuk segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara.

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang:

Bacaan Lainnya
  1. Senin:
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  3. Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

  4. Selasa:

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

  7. Rabu:

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
  9. Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

  10. Kamis:

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
  12. Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

  13. Jumat:

  14. Lokasi: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

  16. Sabtu:

  17. Lokasi: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
  18. Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur nasional. Masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak kehilangan kesempatan mengurus perpanjangan SIM.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Selain itu, biaya administrasi perpanjangan SIM juga dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Proses Pengajuan Perpanjangan SIM

Proses pengajuan perpanjangan SIM melalui layanan keliling bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis dari dokter.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah selesai, pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.

Tips untuk Pemohon SIM

Bagi pemohon yang masa berlaku SIMnya hampir habis, sebaiknya segera mengurus perpanjangan agar tidak terganggu dalam aktivitas berkendara. Layanan SIM keliling dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung.


Pos terkait