Layanan Samsat Keliling untuk Perpanjangan STNK di Tangerang
Masyarakat Tangerang kini memiliki opsi yang lebih mudah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Layanan Samsat Keliling merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya. Tujuannya adalah memberikan akses yang lebih dekat dan praktis bagi masyarakat dalam melakukan proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling. Pertama, kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, bukan penggantian plat nomor atau penerbitan STNK baru. Untuk kebutuhan tersebut, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
- BPKB asli dan fotokopi (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Dokumen-dokumen ini harus disiapkan secara lengkap agar proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa hambatan.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap jadwal memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak diharapkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera.
Berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Sabtu 13 April 2026:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas mulai pukul 08.00 -11.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -11.00 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 13.00 -15.00 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -11.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -11.00 WIB
Proses Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling diketahui, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang.
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Dengan layanan Samsat Keliling, masyarakat Tangerang kini bisa lebih mudah dalam menjalankan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar.







