Jaringan Narkoba Lintas Pulau Madura-Bawean Dibongkar, Hukuman Mati Mengancam

Pengungkapan Peredaran Narkoba Antar Pulau di Gresik

Jajaran Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkoba antar pulau, mencakup wilayah Pulau Madura hingga Pulau Bawean. Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal tersebut di wilayah Pulau Bawean.

Pengungkapan kasus narkoba dimulai pada 31 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka dengan berbagai inisial, yaitu BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang disita meliputi 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 600.000.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp 2 miliar. Khusus untuk tersangka BS, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” katanya.

Struktur Jaringan Pengedar

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil membongkar struktur jaringan narkoba. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Pulau Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Lebih lanjut, Kapolres Gresik menjelaskan bahwa jaringan ini mendapat pasokan sabu dari wilayah Pulau Madura. Salah satu pemasok lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus Operasi Jaringan Narkoba

Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan berbagai modus. Mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Pos terkait