Ini respons Abang Samalanga terkait pernyataan Martini tentang pokir anggota DPRA

Penjelasan Ketua DPRA Mengenai Alokasi Pokok Pikiran Anggota Dewan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, memberikan penjelasan terkait kritik dari anggota DPRA Fraksi NasDem, Martini, mengenai alokasi pokok pikiran (pokir) yang dinilai masih minim. Ia menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada batasan nilai pokir bagi anggota legislatif.

Tidak Ada Batasan Nilai Pokir Berdasarkan Regulasi

Abang Samalanga menyatakan bahwa usulan pokir sah selama melalui mekanisme reses, Musrenbang, dan mengacu pada RPJM. Menurutnya, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bukan menjadi kewajiban dalam pengusulan pokir oleh DPR.

Bacaan Lainnya

“Makanya ketika saya tawarkan kepada kawan-kawan semua, kita jangan pakai SIPD. Tidak ada undang-undang dan ketentuan hukum yang menyatakan akun harus pakai akun DPRA. DPR itu bukan kabid program,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRA, di gedung utama DPRA, Senin (4/6/2026).

Ia menekankan bahwa pokir yang diajukan melalui mekanisme reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, tidak semestinya dibatasi nominal tertentu.

“Pokir yang diajukan melalui reses dibolehkan undang-undang. Tidak ada pembatasan pokir. Nggak ada undang-undang harus Rp4 miliar, Rp5 miliar, Rp100 miliar, atau Rp1 triliun,” katanya.

Proses Pengusulan Pokir Harus Sesuai Ketentuan

Menurut Abang Samalanga, selama usulan tersebut masuk dalam proses perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), maka nilai usulan pokir tetap sah untuk dibahas.

“Asal saja yang diusulkan masuk proses Musrenbang, sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu kepada RPJM,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan mekanisme dan sinkronisasi pengusulan pokir akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA agar terdapat kesepahaman di antara seluruh anggota dewan.

Kritik Martini Terhadap Alokasi Pokir

Sebelumnya, dalam paripurna tersebut, Martini mengungkapkan bahwa usulan hasil reses anggota DPRA kerap tidak sepenuhnya diakomodir dalam penganggaran. Ia juga mengingatkan agar pokir benar-benar diperhatikan karena merupakan aspirasi masyarakat yang memiliki dasar hukum.

Menurut Martini, alokasi Pokir untuk satu orang anggota DPRA hanya sebesar Rp4 miliar. Angka itu sangat minim untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Langkah Lebih Lanjut dalam Pengelolaan Pokir

Abang Samalanga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan bahwa usulan pokir dapat disampaikan dengan baik dan sesuai aturan. Hal ini dilakukan agar aspirasi masyarakat dapat terwujud dalam kebijakan pemerintah daerah.

Pihak DPRA juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengusulan pokir agar lebih efektif dan transparan. Dengan demikian, setiap anggota dewan dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan maksimal.

Pos terkait