Categories: Lokal

Enam Pengedar Narkoba di Pulau Bawean Ditangkap Polisi

Penangkapan Enam Tersangka Narkoba di Pulau Bawean dan Gresik

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba Madura di Pulau Bawean dan wilayah Gresik. Penangkapan ini berkat laporan aktif dari masyarakat setempat, yang memicu tindakan cepat dari aparat kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa handphone, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Modus Operandi Jaringan Narkoba

Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Beberapa cara yang digunakan antara lain sistem ranjau, transaksi COD (Cash on Delivery), hingga penyamaran pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

Identitas Tersangka dan Lokasi Penangkapan

Enam tersangka yang ditangkap memiliki inisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Mereka ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.

Struktur Jaringan Narkoba

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan narkoba yang terlibat. DR dan R diketahui bertindak sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertugas sebagai pengedar di wilayah Bawean. BS, di sisi lain, memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Pemasok Lain Masih Buron

Lebih lanjut, diketahui bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura. Salah satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini tidak hanya terbatas pada Pulau Bawean dan Gresik, tetapi juga melibatkan wilayah lain.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus untuk tersangka BS, ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup bisa diberlakukan.

Imbauan Polres Gresik kepada Masyarakat

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat lebih efektif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik dan sekitarnya.


Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago