Enam Pengedar Narkoba di Pulau Bawean Ditangkap Polisi

Penangkapan Enam Tersangka Narkoba di Pulau Bawean dan Gresik

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba Madura di Pulau Bawean dan wilayah Gresik. Penangkapan ini berkat laporan aktif dari masyarakat setempat, yang memicu tindakan cepat dari aparat kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa handphone, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi Jaringan Narkoba

Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Beberapa cara yang digunakan antara lain sistem ranjau, transaksi COD (Cash on Delivery), hingga penyamaran pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

Identitas Tersangka dan Lokasi Penangkapan

Enam tersangka yang ditangkap memiliki inisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Mereka ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.

Struktur Jaringan Narkoba

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan narkoba yang terlibat. DR dan R diketahui bertindak sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertugas sebagai pengedar di wilayah Bawean. BS, di sisi lain, memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Pemasok Lain Masih Buron

Lebih lanjut, diketahui bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura. Salah satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini tidak hanya terbatas pada Pulau Bawean dan Gresik, tetapi juga melibatkan wilayah lain.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus untuk tersangka BS, ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup bisa diberlakukan.

Imbauan Polres Gresik kepada Masyarakat

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat lebih efektif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik dan sekitarnya.


Pos terkait