DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan Efektif

Peningkatan Pengawasan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kuta Utara

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di kalangan pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan prosedur pengelolaan sampah secara tertib sejak dari sumbernya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat 10 April 2026 menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Tim DLHK melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas tempat sampah terpilah yang dimiliki setiap usaha. Selain itu, petugas juga mengecek apakah pelaku usaha telah melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri, baik melalui tong komposter, teba moderen, maupun bag composter.

Bacaan Lainnya

Pengawasan juga mencakup identifikasi adanya praktik pembakaran sampah yang dilarang serta penelusuran alur pembuangan sampah organik, apakah dikelola secara mandiri atau menggunakan jasa pengangkutan pihak swasta. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penindakan lebih lanjut.

Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui truk DLHK maupun pihak swasta. Sementara di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif terkendali karena TPS3R telah berjalan serta didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.

“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” katanya.

Namun demikian, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya berupa temuan truk yang mengangkut sampah kebun seperti daun dan potongan pohon yang masih bagus ke TPST Mengwitani, yang diduga berasal dari aktivitas usaha seperti vila atau hotel, bukan dari pembersihan fasilitas umum.

“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Korvei kali ini secara khusus menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.

Agus Aryawan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran. Petugas di lapangan diminta untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus menjatuhkan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, dan Bupati Badung.

Selain itu, DLHK juga menaruh perhatian serius terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran sampah terbuka. Pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa kompromi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Fokus pada Pemilahan Sampah dan Pengolahan Mandiri

Salah satu hal utama yang ditekankan oleh DLHK adalah pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik, dan residu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengolahan dan pengelolaan sampah secara efisien.

Selain itu, DLHK juga mendorong pelaku usaha untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti penggunaan komposter atau teknologi pengolahan lainnya. Dengan cara ini, sampah organik tidak perlu dibuang ke TPST, sehingga mengurangi beban pengelolaan sampah di tingkat pusat.

Penindakan Tegas terhadap Pelanggaran

DLHK tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga siap memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku usaha dalam menjalankan PSBS.

Selain itu, DLHK juga mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah ilegal dan praktik pembakaran sampah terbuka. Kehadiran tempat pembuangan sampah liar akan segera ditangani, termasuk pemberian peringatan kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan

Meskipun fokus utama kegiatan ini adalah pada pelaku usaha, DLHK juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis sumber. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kebersihan lingkungan di Kabupaten Badung dapat terjaga secara berkelanjutan.


Pos terkait