3 Berita Terpopuler Malut: Brimob KDRT Istri Dipecat – Polisi Halsel Dilaporkan

Tiga Berita Populer Maluku Utara yang Paling Banyak Dibaca Hari Ini

Berikut adalah tiga berita populer di wilayah Maluku Utara yang paling banyak dibaca oleh masyarakat hari ini, Selasa (7/4/2026). Berita-berita tersebut mencakup berbagai isu penting terkait keamanan, tindakan pelanggaran hukum, serta proses hukum terhadap anggota kepolisian.

Perkuat Keamanan, Polda Maluku Utara Bangun Polsubsektor di Patani Barat



Polda Maluku Utara mengumumkan rencana pembangunan kantor Polsubsektor di wilayah Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyampaikan bahwa pembangunan kantor Polsubsektor tersebut sudah direncanakan sejak awal. Ia menjelaskan, “Kedepan kita sudah rancang untuk bangun Polsubsektor di sana.”

Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Maluku Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di wilayah yang lebih luas. Dengan adanya kantor Polsubsektor, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kepolisian dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Oknum Polisi di Halsel Dilaporkan Istri, Diduga KDRT dan Perselingkuhan



Seorang ibu Bhayangkari aktif di Polres Halmahera Selatan melaporkan suaminya ke Sat Propam Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan pengaduan masyarakat dengan nomor: Dumas/01/I/2026/Yanduan/Sipropam, tanggal 9 Januari 2026.

Laporan ini terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya. Ibu Bhayangkari tersebut bernama Ita Nurlianti (38) yang merupakan warga Gane Barat, Halmahera Selatan.

Isu ini menunjukkan bahwa pelanggaran etika dan tindakan tidak terpuji dapat terjadi bahkan di kalangan anggota kepolisian. Proses hukum terhadap oknum polisi ini sedang dalam penanganan oleh pihak berwajib.

Tanpa Banding, Anggota Brimob di Ternate Dipecat Usai Terbukti KDRT



Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara akhirnya melaksanakan sidang kode etik terhadap Bripka RAP alias Reychand. Sidang kode etik tersebut berlangsung di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate, Senin (6/4/2026).

Dalam sidang kali ini, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Pipin Wulandari hadir melalui zoom sesuai undangan sidang nomor: B/237/IV/2026/Bidpropam, yang ditandatangani Kabid Propam, Kombes Pol Indra Pramana.

Sidang ini memutuskan bahwa Bripka RAP tidak memiliki hak untuk membawa banding atas tindakannya. Akibatnya, ia resmi dipecat dari institusi kepolisian. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan KDRT tidak akan ditoleransi, terlepas dari status pelaku.

Kesimpulan

Tiga berita populer yang disajikan ini mencerminkan berbagai isu penting di Maluku Utara. Mulai dari upaya penguatan keamanan, pelaporan kasus KDRT, hingga tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melanggar etika. Semua ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Pos terkait