Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Buka Setiap Hari
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menawarkan layanan SIM keliling yang dapat diakses setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan atau pengajuan SIM baru. Bagi pemilik SIM yang masa berlaku sudah mendekati akhir, sebaiknya segera mengunjungi layanan SIM keliling agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam proses administrasi.
Layanan SIM keliling ini hadir di beberapa lokasi strategis dengan waktu operasional yang berbeda-beda tiap harinya. Pemohon diharapkan membawa berbagai dokumen penting seperti surat keterangan sehat dan psikologi, fotokopi e-KTP, serta SIM lama. Proses pelayanan juga bisa dilakukan lebih cepat karena semua tahapan dari pengambilan nomor antrean hingga foto dan sidik jari dapat diselesaikan secara efisien.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB.
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa persyaratan berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diajukan. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui alur berikut:
- Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.







