Categories: Ekonomi

Harga emas Antam hari ini, Minggu 5 April 2026, stabil di Rp 2.857.000 per gram

Harga Emas Batangan Antam Stabil di Akhir Pekan Pertama April 2026

Di akhir pekan pertama bulan April 2026, harga emas batangan PT Antam tetap stabil pada angka Rp 2.857.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga tetap berada di level Rp 2.577.000 per gram. Buyback merupakan nilai yang diterima oleh pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.

Emas telah menjadi salah satu pilihan investasi yang paling diminati oleh masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Harganya terus mengalami peningkatan, bahkan beberapa waktu lalu, harga emas sempat menembus angka lebih dari Rp 3.000.000 per gram.

PT Antam Tbk menawarkan emas batangan dengan berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Berikut adalah daftar harga emas Antam logam mulia untuk hari ini, Minggu (5/4/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.478.500
  • 1 gram: Rp 2.857.000
  • 2 gram: Rp 5.654.000
  • 3 gram: Rp 8.456.000
  • 5 gram: Rp 14.060.000
  • 10 gram: Rp 28.065.000
  • 25 gram: Rp 70.037.000
  • 50 gram: Rp 139.995.000
  • 100 gram: Rp 279.912.000
  • 250 gram: Rp 699.515.000
  • 500 gram: Rp 1.398.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.797.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku.


Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago