Tarif listrik PLN untuk bulan April 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional. Selama periode April hingga Juni 2026, tarif listrik PLN tetap atau tidak mengalami perubahan.
Pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Berikut ini rincian besaran tarif listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan untuk periode April 2026:
Token listrik yang dibeli akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat. Misalnya, besaran PPJ Jakarta yang dikenakan terhadap pelanggan PLN sebagai berikut:
– Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
– 3.500-5.500 VA: 3 persen
– 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Contoh perhitungan untuk pembelian token listrik sebesar Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…