Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 19 perusahaan jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa dari total tersebut, sembilan di antaranya merupakan perusahaan pembiayaan, sedangkan 10 lainnya adalah penyelenggara pinjaman daring atau pindar (online).
“Saat ini terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar dan 10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (6/4).
Meski demikian, Agusman menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi atau action plan untuk memperkuat permodalan. Strategi ini menjadi langkah penting untuk menambah dana perusahaan jasa keuangan tersebut.
“Action plan* memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal yang disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan merger,” jelasnya.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, Agusman mengungkapkan bahwa OJK telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan. Sanksi tersebut diberikan kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 31 penyelenggara pindar, tiga perusahaan pergadaian, dan tiga lembaga keuangan khusus. Sanksi diberikan selama bulan Maret 2026.
“Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” katanya.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujarnya.
Beberapa langkah yang diambil OJK untuk memastikan kepatuhan industri jasa keuangan antara lain:
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri jasa keuangan dapat tetap stabil dan berkembang secara berkelanjutan.
Meskipun ada tantangan dalam bentuk perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK juga melihat adanya peluang untuk pertumbuhan sektor jasa keuangan. Dengan pengawasan yang ketat dan kebijakan yang jelas, industri ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Selain itu, OJK juga terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk investor dan lembaga keuangan, untuk memastikan stabilitas sektor jasa keuangan. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan sektor ini dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…