KPK Ungkap Tiga Biro Travel Raup Keuntungan Ilegal dari Kuota Haji 2024

Penyidikan KPK Terhadap Biro Haji Tambah Kuota 20.000



Korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 kini menjadi fokus utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK sedang mendalami keuntungan yang diperoleh tiga biro penyelenggara haji, yaitu PT Adz, PT AGI, dan PT ANQ, dari pembagian kuota tersebut. Pemeriksaan terhadap tiga saksi dari biro-biro tersebut dilakukan pada 6 April 2026.

“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Bacaan Lainnya

Selain itu, dua saksi lain dari PT GSW dan PT AUW belum memenuhi panggilan KPK pada tanggal tersebut. “Saksi konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan melakukan jadwal ulang,” tambah Budi.

Awal Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Penetapan Dua Tersangka Baru

KPK kemudian mengumumkan dua tersangka baru kasus tersebut, yakni pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.



D

Pos terkait